Buntut Ulasan Buruk Produk Skincare, Anak Doddy Soedrajat, Mayang Terancam Mendekam 4 Tahun di Hotel Prodeo

"Beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016,"

Galih Prasetyo
Rabu, 13 April 2022 | 13:00 WIB
Buntut Ulasan Buruk Produk Skincare, Anak Doddy Soedrajat, Mayang Terancam Mendekam 4 Tahun di Hotel Prodeo
Adik Vanessa Angel, Mayang. [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJabar.id - Anak dari Doddy Soedrajat, Mayang yang juga adik dari almarhum Vanessa Angel tersandung kasus hukum dugaan pencemaran nama baik setelah memberikan ulasan buruk salah satu produk Skincare, Tan Skin.

Beberapa waktu lalu, Mayang menyalahkan produk skincare tersebut lantaran membuat wajahnya breakout. Mayang mengaku menggunakan produk Skincare dengan harga Rp 230.000.

"Sakit-sakit gitu, kayak perih. Langsung timbul jerawat. Maksudnya, malamnya langsung timbul jerawat," kata Mayang.

Terkait dengan hal tersebut, bos skincare Tan Skin, Gil Gladys melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Tersandung Kasus Hukum, Mayang Terancam Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta

Mayang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 311 KUHP," kata pengacara Gil Gladys, Machi Ahmad di kawasan Tanah Abang.

Sementara itu, Doddy menanggapi dengan santai pelaporan balik dari pihak Tan Skin.

"Setiap hidup pasti ada hitam putih, ada cobaan walaupun misalnya sekarang karier lagi berjalan, tetapi memang ada sedikit kendala," ujar Doddy Soedrajat mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com.

"Kalau kemarin sudah dilaporkan, ya sudah, enggak apa-apa,"

Baca Juga:Bantah Kasusnya dengan Mayang Setingan, Gil Gladys Sodorkan Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini