Angka Pengangguran Tinggi, Plt Wali Kota Cimahi Minta Pemudik Tidak Bawa Keluarga

Alasannya, kata Ngatiyana, Kota Cimahi saat ini sudah sangat padat.

Andi Ahmad S
Senin, 18 April 2022 | 13:59 WIB
Angka Pengangguran Tinggi, Plt Wali Kota Cimahi Minta Pemudik Tidak Bawa Keluarga
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana berharap warga Kota Cimahi yang mudik lebaran nanti tak memboyong keluarga sekembalinya nanti. Apalagi belum memiliki pekerjaan pasti.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Cimahi yang akan mudik saya harapkan untuk tidak membawa keluarga yang ke Kota Cimahi," imbuh Ngatiyana pada Senin (18/4/2022).

Alasannya, kata Ngatiyana, Kota Cimahi saat ini sudah sangat padat. Apalagi berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat sebelum pandemi COVID-19, Kota Cimahi memiliki tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Kekinian, jumlah penduduk Kota Cimahi mencapai 560.746 jiwa.

Sementara luas wilayahnya tak mengalami penambahan. Selain itu, dikhawatirkan juga malah akan menambah angka penangguran di Kota Cimahi yang juga masih tinggi. Jumlahnya mencapai 38.193 orang atau 13,07 persen dari total angkatan kerja yang mencapai 292.252 orang.

Baca Juga:Harga Minyak Naik, Ekspor Indonesia di Maret Melesat 44,36 Persen

"Cimahi kepadatan penduduk sudah mencukupi sehingga tidak perlu membawa sodaranya ke sini untuk bertempat tinggal," kata Ngatiyana.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengatakan, pihaknya memang tak bisa melarang warga dari luar daerah untuk datang ke Kota Cimahi. Termasuk usai lebaran nanti. Hanya saja jika terjadi arus urbanisasi benar-benar terjadi usai lebaran nanti maka jelas akan menambah kepadatan di Cimahi.

"Kan gak bisa dicegah karena suatu kota akan menarik magnet pendatang, apalagi lebaran," ujar Ipah.

Dikatakan Ipah, pihaknya bekerjasama dengan kelurahan Satpol PP akan melakukan pendataan administrasi kependudukan usai lebaran nanti. Sebab, warga pendatang yang masuk kategori penduduk sementara harus mengantongi Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).

Namun, kartu administrasi kependudukan sementara itu hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, penduduk musiman harus memilih keluar Kota Cimahi atau pindah domisili menjadi warga Kota Cimahi.

Baca Juga:Tips Aman Mudik Lebaran Menggunakan Kendaraan Pribadi, Jangan Lupa Siapkan 5 Perlengkapan Wajib Ini

"Kita hanya mencatat apakah merekan berapa lama di sini, karena ada atruannya. Kalau udah setahun apakah mereka akan menetap di sini. Pokoknya yang datang harus ada administrasi kependudukan walaupun sementara," tegas Ipah.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini