Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Anak Di Bawah Umur, Polisi: Kemungkinan Korban Bertambah

"Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji,"

Galih Prasetyo
Senin, 18 April 2022 | 17:09 WIB
Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Anak Di Bawah Umur, Polisi: Kemungkinan Korban Bertambah
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJabar.id - Seorang guru agama asal Pangalengan, Kabupaten Bandung, ditangkap dan ditahan polisi karena diduga melakukan pencabulan sedikitnya terhadap 12 anak di bawah umur. Ia diduga melakukan pencabulan sejak lima tahun lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka yang berinisial S alias ustad SS (39) itu sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2017.

"Berawal dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka,"katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, (18/4/2022).

Menurut Kusworo, laporan bermula ketika salah satu orang tua korban mendapati anaknya tidak mau berangkat ke tempat tersangka. Orang tua si anak pun menaruh curiga dan bertanya lebih jauh soal kondisi anaknya tersebut.

Baca Juga:Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati Majelis Taklim Segera Disidangkan di Depok

"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi,"kata Kusworo.

Menurut keterangan polisi, tersangka ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orang tua tersangka di daerah Tasikmalaya pada tanggal 12 Maret 2022. Setelah itu, tersangka pun langsung diserahkan kepada pihak Satreskrim Polresta Bandung.

Berdasarkan catatan Polresta Bandung, ada sekitar 12 anak yang menjadi korban. Mereka berusia rata-rata 10-12 tahun, di antaranya ada yang berusia 17 tahun.

"Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji,"ujar Kusworo.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan ada kemungkinan korban bertambah, karena kejadian tersebut terjadi cukup lama yakni sejak 2017 sampai 2022.

Baca Juga:Diduga Suka Gerayang Bagian Sensitif Santriwati, Guru Ngaji di Jember Diringkus

"Sementara korban ada sebelas yang baru memberikan keterangan, dimana yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sodomi oleh tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain,"pungkasnya.

Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Kontributor : M Dikdik RA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak