Dikatakan Ipah, pihaknya bekerjasama dengan kelurahan Satpol PP akan melakukan pendataan administrasi kependudukan usai lebaran nanti. Sebab, warga pendatang yang masuk kategori penduduk sementara harus mengantongi Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
Namun, kartu administrasi kependudukan sementara itu hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, penduduk musiman harus memilih keluar Kota Cimahi atau pindah domisili menjadi warga Kota Cimahi.
"Kita hanya mencatat apakah merekan berapa lama di sini, karena ada atruannya. Kalau udah setahun apakah mereka akan menetap di sini. Pokoknya yang datang harus ada administrasi kependudukan walaupun sementara," tegas Ipah.
Baca Juga:Korlantas Gunakan Kamera Tilang Elektronik untuk Awasi Ganjil- Genap di Tol saat Mudik