SuaraJabar.id - Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kini menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 setelah sebelumnya dua pekan berada di PPKM Level 2.
"Alhamdulillah saat ini Kabupaten Sukabumi berada di PPKM level 1, yang sebelumnya di level 2," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia, Selasa (19/4/2022) dikutip dari Antara.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Sukabumi dan delapan daerah lain di Provinsi Jawa Barat masuk wilayah PPKM Level 1.
Selain Kabupaten Sukabumi, daerah lain di Jawa Barat yang masuk wilayah PPKM Level 1 meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
Baca Juga:14,9 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jabar pada Lebaran 2022, Ini Pesan Ridwan Kamil
Menurut Eneng, ada beberapa faktor yang membuat Kabupaten Sukabumi masuk ke wilayah PPKM Level 1, termasuk di antaranya penurunan angka kasus penularan COVID-19, peningkatan angka kesembuhan pasien COVID-19, dan peningkatan cakupan vaksinasi.
"Meskipun sudah berstatus PPKM Level 1, kami imbau warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena virus ini masih berada di sekitar kita dan siapapun bisa tertular," katanya.
Menurut data pemerintah pada Selasa, jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Kabupaten Sukabumi sejak awal pandemi total 14.849 kasus dengan jumlah pasien yang sudah sembuh 14.216 orang dan pasien yang meninggal dunia 583 orang.
"Selasa ini empat pasien yang menjalani isolasi di rumah sakit sembuh dan kasus baru warga yang terkonfirmasi positif bertambah lima orang, seluruhnya melaksanakan isolasi mandiri," kata Eneng.
Menurut dia, saat ini total ada 50 pasien COVID-19 yang masih menjalani isolasi.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Gempa 3,4 Magnitudo Guncang Bandung, Dirasakan hingga Pangalengan