Dua Bocah Masuk ke Dalam Kolong Rel Kereta Api di Cimahi, PT KAI: Ada Sanksi Penjara dan Denda Rp 15 Juta

"Apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah perbuatan yang tidak untuk dilakukan apalagi dicontoh,"

Galih Prasetyo
Sabtu, 23 April 2022 | 10:47 WIB
Dua Bocah Masuk ke Dalam Kolong Rel Kereta Api di Cimahi, PT KAI: Ada Sanksi Penjara dan Denda Rp 15 Juta
Tangkapan Layar Dua Bocah Masuk ke Dalam Kolong Rel Kereta Api di Kota Cimahi

SuaraJabar.id - Video yang memperlihatkan sejumlah bocah yang masuk ke dalam kolong rel kereta api di Kota Cimahi viral di media sosial. Aksi berbahaya itu dilakukan pada Jumat (22/4/2022).

Ulah Aksi berbahaya itu dilakukan bocah-bocah ketika kereta api akan melintas di Sasak Gombreng Jalan Bapak Ampi Baros Kota Cimahi.

Nampak juga seorang warga memergoki dua bocah yang sudah berada di kolong rel. Pria tersebut meneriaki agar anak di dalam kolong rel tidak mengangkat kepalanya.

Tak lama berselang, kereta api dengan kecepatan sedang melintasi rel di lokasi dua bocah itu sembunyi. Setelah kereta api melintas, warga yang memergoki mereka pun mendekati dan berteriak kasar kepada para bocah.

Baca Juga:Viral Dede Inoen Pemakan 'Raja Jin' Ngumpet Di Kolong Rel Kereta Api, Publik: Bahaya Banget!

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan kejadian dan lokasi kejadian tersebut. Dirinya pun amat menyayangkan aksi para bocah yang dinilai sangat berbahaya.

"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah perbuatan yang tidak untuk dilakukan apalagi dicontoh," kata Kuswardoyo saat dihubungi pada Sabtu (23/4/2022).

Menurutnya, aksi tersebut bukan hanya membahayakan perjalanan kereta api yang sedang melintas. Tetapi, aksi tersebut berbahaya kepada keselamatan para bocah.

"Karena bukan saja sudah membahayakan perjalanan KA namun yang bersangkutan juga sudah membahayakan dirinya sendiri," tegasnya.

Kuswardoyo menegaskan, jalur perlintasan kereta api bukalah lokasi bermain bagi anak-anak. Apalagi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 tertera jelas sanksinya.

Baca Juga:Belajar Online di Kolong Rel Kereta Api

"Ada sanksi penjara 3 bulan atau denda 15 juta bagi siapa saja yang berada dan beraktivitas di jalur KA dan bukan untuk kepentingan operasional KA," bebernya.

Pihaknya pun meminta agar orang tua dapat mengawasi kegiatan yang dilakukan anak-anaknya, terlebih rumah yang berdekatan deng rel kereta.

"Jangan sampai nantinya ada korban dan sanksi hukum yang dikenakan sesuai UU dan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini