SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan tiket masuk objek wisata Pangandaran yang ditempeli stiker beredar di jejaring media sosial dan menjadi viral.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegeri pada Rabu (4/5/2022) terlihat sebuah tiket dengan tulisan Rp 95 ribu.
Namun teryata, bagian yang bertuliskan Rp 95 ribu tersebut merupakan stiker yang bisa dilepas.
Ketika stiker itu dilepas, tertera angka Rp 60 ribu sebagai tarif masuk ke objek wisata Pangandaran, Kabuaten pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga:Video Viral Pemuda Sukabumi Injak-injak Alquran: Saya Dika Eka Menantang Semua Muslim
"Wisatawan dari sekitar Jawa Barat dan Jawa Tengah kerap membanjiri kawasan Wisata Pangandaran yang kini miliki tarif tiket terbaru," tulis akun tersebut dalam keterangan video.
Video ini mengundang reaksi netizen. Ada yang menduga jika hal tersebut merupakan praktik getok tiket yang dilakukan oleh oknum petugas.
"@divisihumaspolri @tmcpoldametro @kapoldametrojaya mohon itu harus ditangkap pak, dikali berapa juta orang pak untuk ke wisata itu," tulis @hoppipolla**.
Ada juga yang me-mention akun mantan menteri KKP yang merupakan warga Pangandaran, Susi Pudjiastuti.
"@susipudjiastuti115 Allah menciptakan alam secara gratis buat makhlukNYA, eh ... malah manusia yg pasang tarif seenaknya penuh sedotan plastik lagi ," tulis @didik_479**.
Baca Juga:Pria Gendong Ibunya Berteduh dari Hujan Usai Salat Id, Warganet: Dia Membawa Surganya
"@ridwankamil Tolong pak cari petugas petugas nakal seperti ini banyak yg getok harga," timpal netizen lainnya.
Namun tak sedikit pula yang menduga jika hal tersebut merupakan penyesuaian tarif khusus Idul Fitri dan bukan praktik getok oknum.
"Objek wisata disaat hari libur nasional rata-rata naik Kak tiket masuknya, walaupun ga semua ya. Jadi jangan heran kak," tulis @jimi_ka***.
"Buat balikin Dana 2 th yg lalu akibat Sepi pengunjung," timpal netizen lainnya.
Hingga saat ini, Suara.com masih mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Dinas Pariwisata Pangandaran, Tonton Guntari terkait video tersebut.