Pos Wisata Pantai Ujunggenteng Rusak Diamuk Warga, DPRD Minta Dinas Terkait Buka Suara

Wisatawan yang datang ke kawasan Ujunggenteng membayar retribusi di pos tollgate yang dikelola pemerintah.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 11 Mei 2022 | 22:24 WIB
Pos Wisata Pantai Ujunggenteng Rusak Diamuk Warga, DPRD Minta Dinas Terkait Buka Suara
Kondisi pos wisata kawasan wisata Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/5/2022), pasca diamuk warga yang marah gara-gara sampah [Sukabumiupdate.com/Ragil Gilang]

SuaraJabar.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar meminta klarifikasi dari dinas terkait mengenai insiden perusakan pos tollgate Pantai Ujunggenteng oleh warga pada Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya, warga melampiaskan kekesalan mereka pada pos pariwisata lantaran sampah yang menumpuk di pesisir pantai. Padahal wisatawan yang datang ke kawasan Ujunggenteng membayar retribusi di pos tollgate yang dikelola pemerintah.

"Saya sudah sampaikan ke Kepala Dinas Pariwisata (Kabupaten Sukabumi) untuk minta klarifikasi. Dari komisi IV akan segera membahasnya dengan dinas terkait. Untuk penanganan pertamanya, dinas diminta klarifikasi dari pos retribusi," ujar Hera.

Aksi perusakan ini merupakan bentuk kekesalan lantaran banyak sampah yang menumpuk di pesisir pantai. Padahal wisatawan yang datang ke kawasan Ujunggenteng membayar retribusi di pos tollgate yang dikelola pemerintah.

Baca Juga:Miris, Pantai Ramai Pengunjung Malah Dipenuhi Tumpukan Sampah Menggunung!

Diketahui, tollgate di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, menjadi pos penarikan distribusi wisatawan yang akan berkunjung ke pantai. Retribusi ditarik sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Dalam peraturan daerah tersebut dikatakan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk pejalan kaki adalah Rp 5.000 (pengunjung Rp 4.500 dan asuransi Rp 500); sepeda motor Rp 10.000 (pengunjung Rp 9.000 dan asuransi Rp 1.000); sedan/jeep Rp 25.000 (pengunjung Rp 22.500 dan asuransi Rp 2.500); minibus Rp 35.000 (pengunjung Rp 31.000 dan asuransi Rp 4.000); microbus Rp 85.000 (pengunjung Rp 75.000 dan asuransi Rp 10.000); dan bus besar Rp 175.000 (pengunjung Rp 155.000 dan asuransi Rp 20.000).

Struktur dan besarnya tarif retribusi tersebut berlaku di wisata Pantai Ujunggenteng meliputi: Ujunggenteng, Cibuaya, dan Pangumbahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak