Dikatakannya, bangunan bale pinton tersebut bukan sekadar membangun kios atau warung. Tapi bagaimana bangunan itu bisa menghidupkan tempat tersebut agar aura berkesenian berkebudayaan muncul di sekitar Desa Ciburuy khususnya dan umumnya di KBB.
Dia menyinggung keberadaan UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, bahwa pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan amanah UU Pemajuan Kebudayaan bersama dan bekerjasama dengan seniman-pelaku seni. Tapi dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan apa yang diharapkan kalangan seniman dan budayawan serta masyarakat setempat.
"Kami berharap agar Bale Pinton dibangun lagi dengan lebih representatif agar bisa menjadi tempat berkreasi para pelaku seni dan budaya di KBB dalam melestarikan kesenian daerah," pungkasnya.
Baca Juga:Persatuan Perawat Indonesia Jabar Nilai Ridwan Kamil Layak Maju di Pilpres 2024