Ada Sosok Perempuan yang Bikin Bocah SMP di Cimahi Dikeroyok, Tiga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

"Jadi ada starus WA seorang permpuan teman pelaku dikomen status. Perempuan tersebut mengadu kepada pelaku,"

Galih Prasetyo
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:11 WIB
Ada Sosok Perempuan yang Bikin Bocah SMP di Cimahi Dikeroyok, Tiga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
Ilustrasi. [Dok.Antara]

SuaraJabar.id - Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan motif pengeroyokan yang dilakukan anak dibawah umur berinisial MAS (14), FA (14) dan MIZ (14).

Dikatakan Imron, aksi penganiayaan tersebut bermula ketika korban berinisial MRN (14) mengomentari status WhatsApps seorang perempuan berinisial K yang bertuliskan 'main mulu kaya ada uang'. Perempuan tersebut ternyata pacar pelaku berinisial MAS (14).

"Jadi ada starus WA seorang permpuan teman pelaku dikomen status. Perempuan tersebut mengadu kepada pelaku," ungkap Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Selasa (17/5/2022).

Ponsel yang digunakan korban MRN untuk mengomentari status tersebut ternyata milik YA (14) yang juga menjadi korban. Setelah mengetahui pacarnya dikirimi pesan tersebut, pelaku MAS langsung meminta nomor ponsel korban YA.

Baca Juga:Kapolres Jepara Tegaskan Tewasnya FR Murni Pengeroyokan Kelompok Bukan Tawuran Warga Desa

"Dan mengajak untuk bertemu dan berkelahi melalui pesan singkat WhatsApp. Kemudiann pesan tersebut diterima oleh anak YA," terang Imron.

Kemudian korban YA memberitahukan hal tersebut kepada korban MRN. Korban saat itu merasa bersalah dan bersedia untuk untuk bertemu di tempat yang sudah disepakati yakni di Keluraha Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Namun niat korban untuk meminta maaf malah disambut dengan pukulan menggu akan tangan kosong hingga tendangan. Para pelaku terus melakukan penganiayaan meskipun para korban sudah meminta ampun.

"Kejadian tersebut sempat di videokan oleh teman pelaku dan viral dimedia sosial sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," beber Imron.

Ketiga pelaku sendiri saat ini sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan dijadikan tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Pelaku Pengeroyokan Pria di Kedai Tuak Medan Ditangkap, Polisi Bilang Begini

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak