Kebijakan Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka Diyakini Tak Akan Picu Lonjakan Kasus COVID-19

"Kemudian kriteria yang tidak boleh melepas masker harus diingat, seperti komorbid, atau sasaran rawan atau sedang sakit atau juga beresiko terkena (Covid-19)," ungkapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Mei 2022 | 13:08 WIB
Kebijakan Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka Diyakini Tak Akan Picu Lonjakan Kasus COVID-19
ILUSTRASI - Presiden Jokowi lepas masker saat foto bersama para pembala MotoGP di Istana Negara. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden).

SuaraJabar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota bandung Ahyani Raksanagara menyebut kebijakan pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker diambil berdasarkan pertimbangan para ahli.

Ia mengatakan, kebijakan boleh lepas masker di tempat terbuka itu tidak akan menumbulkan lonjakan kasus COVID-19.

Meski demikian, Ahyani meminta masyarakat tetap menjaga kesehatan secara baik.

"Kesatu sudah tervaksinasi masyarakat, kedua pembukaan masker itu juga dengan syarat tidak dengan semena-mena sudah disampaikan di ruang terbuka dan juga tetap tidak ramai penduduk ramai masyarakat ramai orang," ujar Ahyani, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:Jokowi Izinkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Wagub Riza: Di Balai Kota DKI Masih Pakai

Ahyani menilai, penerapan protokol kesehatan (prokes) tak hanya menggunakan masker semata. Poin-poin lain yang tertera dalam 5M seperti menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan harus tetap dilaksanakan.

"Jadi, intinya bila dilaksanakan dengan benar hal tersebut tidak akan menimbulkan lonjakan (pelonggaran penggunaan masker)," lanjutnya.

Selain itu, Ahyani mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker terutama jika ada seseorang yang merasa memiliki atau berada di sekitar orang dengan penyakit komorbid, sasaran rawan atau sedang sakit.

"Kemudian kriteria yang tidak boleh melepas masker harus diingat, seperti komorbid, atau sasaran rawan atau sedang sakit atau juga beresiko terkena (Covid-19)," ungkapnya.

"Pada dasarnya, semua harus bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan ini," tandas Ahyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini