Update Kasus Pemuda Injak Al Quran di Sukabumi: Polisi Siapkan Saksi Ahli Agama hingga Ahli IT

"Semua saksi baik saksi ahli terkait dengan Kemenag dan MUI kami libatkan. Menguatkan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka," imbuhnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:43 WIB
Update Kasus Pemuda Injak Al Quran di Sukabumi: Polisi Siapkan Saksi Ahli Agama hingga Ahli IT
Kapolres Sukabumi Kota beserta jajaran MUI saat melakukan ekpos kasus video injak Al Quran. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

Menurut Zainal, aksi injak Al-Qur'an tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.

Kedua tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

CER semula adalah warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Namun, Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Dayeuhluhur Geri Juhaeri mengatakan CER sudah lima tahun tidak tinggal di wilayahnya dan secara administrasi telah pindah ke Cianjur pada 2021.

Baca Juga:Pelajar 17 Tahun Tewas Seketika saat Coba Hadang Truk yang Tengah Melaju ke Arah Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak