Tak Terima Dicerai, WNA Pakistan Nekat Habisi Nyawa Perempuan Tasikmalaya

Motifnya dendam soal harta gono-gini, ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:10 WIB
Tak Terima Dicerai, WNA Pakistan Nekat Habisi Nyawa Perempuan Tasikmalaya
Polisi ungkap tersangka dugaan pembunuhan Pagerageung Kabupaten di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022). [Kapol.id]

Meskipun warga negara asing, tersangka akan menjalani hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya segera menginformasikan kepada Kedutaan negara asal.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak