Begal Sadis Langsung Beraksi Begitu Keluar Penjara, Begini Ujungnya

"Pelaku mencuri motor dengan cara memepet pengendara atau menendang hingga terjatuh," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:39 WIB
Begal Sadis Langsung Beraksi Begitu Keluar Penjara, Begini Ujungnya
Polres Cimahi menangkap dua pelaku begal. Satu di antaranya baru keluar dari penjara. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Dua begal sadis berinisial WR (22) dan TR (19) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Salah satu pelaku baru saja keluar penjara dua bulan lalu.

Kedua bandit jalanan tersebut dibidik polisi sebab diketahui melakukan pembegalan di Jalan Raya Cililin, Kampung Cileutik RT 02/02 Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi begal motor dilakukan dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor atau menendang hingga pengendara terjatuh. Saat korban meringis kesakitan, pelaku kemudian membawa kabur korban.

"Aksi ini masuk kategori pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku mencuri motor dengan cara memepet pengendara atau menendang hingga terjatuh," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:Siswi SMP di Bandung Alami Peristiwa Mengerikan Usai Ditawari Tumpangan oleh Sopir Angkot

Dirinya membeberkan, salah satu tersangka aksi begal yakni WR merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di Kawasan Lembang. Saat tertangkap dalam kasus begal motor, WR baru keluar penjara 2 bulan.

"Ini perbuatan melawan hukum yang kedua kalinya. Sebelumnya WR ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan telepon genggam di Lembang. Baru dua bulan keluar penjara," bebernya.

Dalam aksi pencurian motor di Cililin, WR mengajak salah satu temannya yakni TR. Dengan harapan Kendaraan motor hasil curian bisa dijual ke tempat lain.

Kepada pelaku, polisi menyangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Kompak! Ayah dan Anak Pelaku Begal, Aksi Terungkap Karena Terekam CCTV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini