"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp 50 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki