Waduh! Seorang Waria Bersama 4 Pasangan Tak Resmi Jalani Bisnis Prostitusi via Michat di Sukabumi

Kesembilan orang itu diduga menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi Michat.

Galih Prasetyo
Minggu, 22 Mei 2022 | 16:16 WIB
Waduh! Seorang Waria Bersama 4 Pasangan Tak Resmi Jalani Bisnis Prostitusi via Michat di Sukabumi
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Sebanyak empat pasangan tak resmi, empat orang laki, empat orang perempuan beserta satu orang waria digerebek petugas gabungan di kos-kosan wilayah Kampung Pasar, Desa Karangtengah Belakang Perum Griya Pratama, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kesembilan orang itu diduga menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi Michat. Penggerebekan ini terjadi setelah pihak Polisi, TNI dan Satpol PP mendapat laporan dari wargasekitar yang sering melihat aktivitas keluar-masuk pria tidak dikenal ke kos-kosan tersebut.

"Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, ditambah dengan adanya aplikasi MiChat dengan lokasi kos-kosan tersebut yang diduga melakukan transaksi esek-esek," ungkap camat Cibadak, Lesto mengutip dari SukabumiUpdate--jaringan Suara.com, Minggu (22/5/2022).

"Kalau ditotalkan ada sekitar sembilan orang, 4 pasangan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri. Namun, dari sembilan itu ada salah satu waria berinisial V (22 tahun) juga telah diamankan pada kosan itu,"

Baca Juga:Viral di Tiktok, Seorang Pria Tertipu Booking Hotel di Pontianak Lewat MiChat, Respon Resepsionis Tuai Pujian Netizen

Saat diperiksa oleh petugas, kesembilan orang yang diamankan itu mengaku melakukan transaksi esek-esek lewat aplikasi MiChat. Sejumlah tangkapan layar komunikasi mereka di akun tersebut pun dijadikan bukti.

"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di Hotel atau di kos itu sendiri," bebernya.

Namun menurut Lesto, kesembilan orang itu hanya diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali aksi tak senonoh itu, maka petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak