SuaraJabar.id - Seorang pria asal Kampung Babakan, RW 06, Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendadak diamankan polisi.
Pria yang diketahui bernama Budiyanto alias Budi (26) tersebut berbuat onar dengan dengan mengancam warga setempat dan melakukan perusakan rumah warga, masjid, dan posyandu pada Kamis (12/5/2022).
Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara mengatakan, pria tersebut mengacung-acungkan pedang samurai yang dibawanya sambil mengajak warga yang ada di lokasi kejadian untuk berkelahi.
"Jadi pelaku ini mengacungkan senjata tajam jenis pedang samurai kemudian menantang warga berkelahi. Dari situ dia merusak kaca rumah warga, masjid, dan posyandu," ungkap Yogaswara pada Senin (23/5/2022).
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung terjun untuk mengamankan pria tersebut di sebuah warung. Setelah mendapati keterangan, ternyata pria tersebut sedang dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.
"Sudah kami periksa dia mengaku tidak ada masalah dengan warga. Dia melakukan itu karena memang sedang mabuk dan tidak sadar. Karena setelah menantang warga dan merusak fasilitas, dia kabur," ungkap Yogaswara.
Akibat aksinya Budi dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu Budi mengaku ia tak sadar telah melakukan aksi perusakan hingga meresahkan warga dengan menantang berkelahi sambil membawa senjata tajam.
"Enggak sadar, soalnya waktu itu saya lagi mabuk. Beli mirasnya di toko jamu," ujar Budi.
Baca Juga:4 Cara Membangun Rumah Tangga Bahagia dan Terhindar dari Berbagai Konflik
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki