SuaraJabar.id - Dua mobil pick up yang mengangkut tiga ekor sapi jantn dari Kabupaten Bogor gagal memasuki daerah Sukabumi.
Mobil tersebut tak bisa masu lantaran sapi yang mereka angkut dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Diketahui, semua hewan ternak yang akan masuk Sukabumi harus dilengkapi dengan SKKH untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pick up yang melintas di jalur Sukabumi-Cianjur itu dicegat di Pospam Sukalarang pada Senin (23/5/2022) malam dan diminta untuk putar balik.
Baca Juga:Bertambah 316 Hewan Ternak di Kabupaten Mojokerto Sembuh dari PMK
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin menuturkan tiga ekor Sapi jantan itu berasal dari sebuah peternakan di daerah Jonggol, Bogor dengan tujuan pengiriman ke Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Jenal menyatakan, pengiriman sengaja dilakukan pada malam hari agar terhindar dari pengecekan dan pemeriksaan oleh petugas.
"Diduga sopir ini sengaja mengirimkan tiga ekor Sapi saat malam hari."
"Mungkin sopir mengira apabila pada malam hari tidak ada pengecekan dan pemeriksaan," ujarnya.
Jenal menyatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan gejala PMK pada tiga ekor Sapi namun ketiga Sapi tersebut tidak dilengkapi SKKH.
Baca Juga:Dua Objek Wisata di Jawa Barat Ini Jadi Destinasi Wisata Favorit selama Libur Lebaran
"Selanjutnya pick up beserta tiga ekor Sapi tersebut diputar balik atau dikembalikan ke tempat asal peternakannya, karena tidak dilengkapi dengan SKKH dari Dinas Peternakan (Disnak) setempat," ujarnya.