- Ratusan lembaga sipil mendesak Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menegakkan konstitusi terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
- Pemerintah daerah wajib melindungi seluruh warga negara berdasarkan UUD 1945 tanpa tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
- Desakan ini muncul sebab JAI merupakan organisasi berbadan hukum sah yang keberadaannya dijamin hukum nasional dan internasional.
SuaraJabar.id - Ujian kepemimpinan dan komitmen terhadap konstitusi tengah dihadapi Bupati Tasikmalaya. Ratusan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia secara serentak menyurati Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, mendesak agar pemerintah daerah "menegakkan konstitusi" dalam menyikapi keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan dan ancaman dari kelompok masyarakat tertentu yang mendorong kebijakan diskriminatif terhadap JAI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Zainda Usmana Aulia, dengan tegas menyatakan bahwa "pemerintah daerah harus berpijak pada konstitusi dan hukum dalam setiap kebijakan, termasuk dalam merespons tekanan kelompok tertentu terkait Ahmadiyah."
Zainda mengingatkan bahwa "Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu atau kepentingan politik sesaat."
Baca Juga:Lupakan Macet Puncak! 5 Spot Wisata Tasikmalaya Paling Hits Buat Healing Akhir Tahun
Konstitusi Melindungi, Pemerintah Daerah Wajib Melindungi
Zainda menekankan bahwa "kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia."
Oleh karena itu, "kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok minoritas dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum." Ini adalah pengingat fundamental bahwa hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, adalah hak yang melekat pada setiap warga negara dan wajib dilindungi oleh negara di semua tingkatan pemerintahan.
Lebih lanjut, Zainda mengingatkan bahwa "Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi berbadan hukum yang sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tahun 1953, yang hingga saat ini tidak pernah dicabut."
Status hukum ini berarti "keberadaan Ahmadiyah dilindungi secara hukum dan memiliki hak hidup di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Tasikmalaya."
Baca Juga:Ketua FKPM Tasik Utara: MBG Bukti Keberpihakan Negara untuk Anak Indonesia
"Urusan keyakinan adalah ranah personal dan urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki mandat untuk mengatur hal tersebut," tambah Zainda.
Ini menggarisbawahi batasan kewenangan pemerintah daerah dalam isu-isu keagamaan, yang seharusnya tidak mencampuri ranah keyakinan individu atau mengambil alih wewenang pemerintah pusat.
Zainda menilai, "sikap tegas Bupati Tasikmalaya dalam menjaga prinsip konstitusi justru akan memperkuat stabilitas sosial, mencegah konflik horizontal, dan memperkuat citra Tasikmalaya sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan kemanusiaan."
Ini adalah visi Tasikmalaya yang inklusif dan damai, yang hanya bisa terwujud jika kepemimpinan daerah berdiri tegak di atas konstitusi. "Menjaga kebhinekaan dan melindungi minoritas adalah ujian kepemimpinan. Kami mendorong Bupati untuk terus konsisten berdiri di atas konstitusi demi Tasikmalaya yang damai, inklusif, dan berkeadilan," ungkap Zainda.
Desakan dari Koalisi Advokasi KBB Indonesia
Dukungan serupa juga datang dari Koalisi Advokasi KBB Indonesia, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya "memastikan perlindungan konstitusional terhadap Jemaat Ahmadiyah di tengah meningkatnya tekanan dan ancaman dari kelompok masyarakat tertentu."
Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bertanggal 19 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, dan ditandatangani oleh Sekretariat Bersama Koalisi KBB Indonesia yang beranggotakan lebih dari 160 organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia.
Koalisi menyatakan "keprihatinan atas dinamika sosial yang berkembang di Tasikmalaya, terutama adanya dorongan agar pemerintah daerah mengambil kebijakan diskriminatif terhadap aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia."
Menurut koalisi, situasi tersebut "berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus mencederai prinsip konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara."
"Kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah."
Koalisi Advokasi KBB Indonesia menegaskan bahwa "kepala daerah memiliki kewenangan administratif dan koordinatif untuk memastikan seluruh warga memperoleh rasa aman serta perlindungan hukum tanpa diskriminasi."
Di Tasikmalaya sendiri, sejumlah lembaga turut masuk ke dalam koalisi ini, seperti DPC Peradi Tasikmalaya, Serikat Petani Pasundan (SPP), GMNI, KMRT, Lakpesdam NU Kota Tasikmalaya, Pagar Nusa, Gusdurian, Sajajar, dan Forum Bhinneka Tunggal Ika. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat sipil ini menunjukkan bahwa isu perlindungan JAI bukan hanya masalah internal kelompok tersebut, melainkan juga masalah prinsip konstitusi dan kebhinekaan yang menjadi perhatian luas di Tasikmalaya dan seluruh Indonesia.