SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan seorang terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana korupsi yang ditangkap tersebut atas nama Ami Aristoni (44). Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, kemarin.
"Yang bersangkutan terpidana korupsi yang masuk DPO sejak 2020. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung," katanya mengutip dari Antara, Kamis (25/5/2022).
Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Yang bersangkutan dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Baca Juga:Tiga Mantan Menteri, Terpidana Korupsi Kembalikan Rp 475 Juta ke Negara
Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.
Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.
Dia mengatakan yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020.
"Penangkapan terpidana tersebut setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh," katanya.
Baca Juga:KPK Setor Rp475 Juta ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Korupsi