Polisi Hentikan Proses Hukum Kasus Pelajar Tewas usai Berlatih Silat, Ini Alasannya

Hasil pemeriksaan terhadap DA terkait peristiwa kecelakaan sungai yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia murni musibah.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 30 Mei 2022 | 23:13 WIB
Polisi Hentikan Proses Hukum Kasus Pelajar Tewas usai Berlatih Silat, Ini Alasannya
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi jenazah Raitan (14 tahun) dari dasar sungai Cipelang Sukabumi, Ahad (29/5/2022). Raitan adalah satu dari tiga anak yang hanyut tenggelam di sungai tersebut. Sukabumiupdate.com/Riza]

SuaraJabar.id - Kasus tewasnya seorang pelajar SMP usai berlatih pencak silat bersama rekan-rekannya akibat tenggelam di Sungai Cipelang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (29/5/2022) rsmi dihentikan.

Kapolsek Gunungguruh Iptu Didin Waslidin mengatakan, pihaknya menghentikan kasus itu karena tak menemukan unsur kesengajaan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap guru pencak silat dari Perguruan Pencak Silat Cadas Raga berinisial DA, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan pada kasus meninggalnya Raitan (14) salah seorang pelajar yang terseret arus Sungai Cipelang," kata Didin di Sukabui, Senin (30/5/2022) dikutip dari Antara.

Menurut Didin, hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gunungguruh terhadap DA terkait peristiwa kecelakaan sungai yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia murni musibah.

Baca Juga:Puluhan Pelajar di Sukabumi Digiring ke Kantor Polisi saat Asyik Konvoi di Jalan

Kepada penyidik, DA mengaku bahwa kegiatan latihan pencak silat tersebut dilakukannya di tempat penggilingan padi.

Namun usai berlatih, sebagian anak didiknya memilih untuk berenang di Sungai Cipelang, padahal DA sudah berulang kali melarang-nya karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan dan mengimbau untuk pulang atau beristirahat.

Namun benar saja, kekhawatiran DA terbukti di mana tiga muridnya terbawa arus Sungai Cipelang, di mana dua berhasil diselamatkan dan satu korban meninggal dunia akibat tenggelam dan jasadnya baru ditemukan tim SAR gabungan beberapa jam setelah kejadian.

Terkait kejadian itu, DA diberikan belasan pertanyaan dari penyidik dan terungkap kecelakaan yang merenggut nyawa satu muridnya itu bukan dalam rangkaian kegiatan latihan silat, melainkan sudah usai kegiatan.

Maka dari itu, berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan, saksi pihaknya tidak menemukan adanya faktor kesengajaan atau perintah dari DA kepada muridnya untuk berenang di Sungai Cipelang sehingga kasus ini tidak dilanjutkan atau ditutup.

Baca Juga:Pelajar Tewas Dibacok di Tugu Tentara Pelajar di Palembang, Polisi Temukan Fakta Ini

Penghentian kasus hukum tewasnya pesilat usai berlatih ini pun diperkuat oleh keluarga korban yang menolak dilakukan otopsi terhadap jasad Raitan dan menganggap kejadian ini murni musibah atau kecelakaan.

"Dihentikannya proses hukum juga permintaan dari pihak keluarga korban yang meminta kami untuk tidak melanjutkan kasus tersebut," tambahnya.

Di sisi lain, Didin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan termakan isu hoaks yang bisa berujung kepada aksi main hakim sendiri terkait kasus tersebut. Pihaknya juga meminta agar warga mempercayakannya kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, 11 pesilat yang merupakan pelajar usai berlatih memilih mandi dan berenang di Sungai Cipelang pada Minggu, (29/5) sekitar pukul 12.11 WIB. Tiga dari 11 pesilat tersebut yakni i Elsa (13) dan Parli (14) warga Babakan Cimenteng, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi serta Raitan (14) warga Kampung Joglo, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi terseret arus sungai

Dua korban yakni Elsa dan Parli berhasil diselamatkan dan langsung dibawa ke RSUD Al-Mulk untuk mendapatkan perawatan. Namun. Raitan nyawanya tidak berhasil diselamatkan setelah hilang tenggelam dan jasadnya baru ditemukan beberapa jam kemudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini