SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial S (32) melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya SS (26) sendiri di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku diketahui menganiaya istri dengan berpura-pura kesurupan sambil mencekik korban menggunakan tambang.
Kini, S harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Jampangtengah.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin menyatakan motif pelaku menganiaya istrinya karena tidak menerima atas permintaan bercerai.
Baca Juga:Ini Manfaat yang Akan Didapat Perusahaan Tambang Jika Serius Terapkan ESG
Sementara itu, korban meminta cerai karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan.
AKP Usep Nurdin kemudian menceritakan kembali kronologi penganiayaan yang terjadi di rumah korban, di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
"Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," katanya, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Minggu (5/6/2022).
"Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya," tambahnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam di lutut kaki kiri.
Baca Juga:Usai Cekik Istri karena Tak Mau Dicerai, Suami di Sukabumi Akting Kesurupan
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Senin 2 Mei 2022. Tim Reskrim Polsek Jampangtengah kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Tasikmalaya. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 1 Juni 2022 disebuah hotel di Kota Tasikmalaya.
Sementara akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. S terancam hukuman 5 tahun penjara.