Usai Cekik Istri karena Tak Mau Dicerai, Suami di Sukabumi Akting Kesurupan

"Pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya,"

Galih Prasetyo
Minggu, 05 Juni 2022 | 08:51 WIB
Usai Cekik Istri karena Tak Mau Dicerai, Suami di Sukabumi Akting Kesurupan
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

SuaraJabar.id - Seorang suami di Sukabumi, Jawa Barat tega menganiaya istrinya. Pelaku menganiaya korban gegara tak mau diajak bercerai.

S (32) pelaku aniaya tega melakukan aksinya itu dengan menggunakan tali tambang. S ialah warga Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin menyatakan motif pelaku menganiaya istrinya karena tidak menerima atas permintaan bercerai.

Korban sendiri meminta cerai dari pelaku karena sudah tak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburu.

Baca Juga:6 Artis Pria Jadi Korban KDRT, Ada Jhonny Depp dan Almarhum Hendrik Ceper

Dijelaskan oleh AKP Usep Nurdin, penganiayaan yang terjadi di rumah korban, di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

"Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," ungkap Usep mengutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Sabtu (5/6/2022).

Dijelaskan oleh Usep, bahwa setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku kemudian berpura-pura keserupan agar korban menyangka bahwa pelaku tak sadar melakukan aksinya itu.

"Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya,"

Karena penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam di lutut kaki kiri.

Baca Juga:Kejati Sumut Setop Perkara KDRT dengan Restorative Justice

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. S terancam hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini