SuaraJabar.id - Antusiasme warga untuk menyaksikan langsung pemakaman Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril sangatlah tinggi. Selain karena banyaknya warga yang datang, kesan itu teramati pula dari apa yang dilakukan oleh sebagian dari mereka untuk dapat menyaksikan langsung prosesi pemakaman Eril.
Warga ini misalnya, ia rela memanjat pohon cukup tinggi demi dapat melihat secara langsung proses pemakaman putra Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di Cimaung, Senin (13/6/2022) siang.
Ia memeluk batang pohon, duduk pada dahan bercabang. Dari atas pohon, wajahnya kerap dipalingkan ke arah dalam area pemakaman Eril. Sambil memegang gawai, sesekali mengambil gambar atau video, lalu seperti mengecek tangkapannya.
Sementara itu, di bawah pohon itu terlihat ratusan warga lain yang bersesakan memenuhi jalan sehingga kemacetan pun tak terhindari.
Baca Juga:Oknum Bobotoh Nyalakan Flare di Laga Persib Vs Bali United, Ketum PSSI Iwan Bule Bakal Lakukan Ini
Selain memanjat pohon, ada pula warga yang didapati naik atap rumah, berharap mendapat spot terbaik untuk melihat pemakaman Eril.
Pantauan Suara.com di lokasi, warga menaiki tangga yang biasa dipakai untuk memperbaiki genting rumah.
Dalam amatan sepintas, tinggi atap rumah itu diperkirakan mencapai 5-10 meter. Sementara di bawah mereka terlihat warga lain berjajar di pinggir jalan.
Sebelumnya, seorang warga yang ditemui Suara.com Minggu (12/6/2022) bahkan diketahui ada yang membawa teropong binokular. Ia berharap bisa melihat proses pemakaman meski dari kejauhan.
Diketahui, lokasi pemakaman Eril berada di daerah Cimaung, Kabupaten Bandung. Tepatnya di atas lahan keluarga, Kampung Geger Beas, RT 01 RW 05, lingkungan Islamic Center Baitul Ridwan.
Baca Juga:Rara Pawang Hujan Hadiri Pemakaman Eril, Publik: Ngapain Datang Dikira Diundang
Prosesi pemakaman itu usai siang sekira pukul 12.30 WIB. Setelah pihak keluarga dan tamu bubar, warga baru diperbolehkan masuk ke area dalam. Warga pun berbondong-bondong menghampiri makam Eril untuk bertakziah, mendoakannya.
Kontributor : M Dikdik RA