Kerap Bikin Teror hingga Aniaya Warga Ciamis, Anggota Geng Motor dari Tasikmalaya Teramcam Lima Tahun Bui

Jadi, mereka ini sudah melakukan aksinya di dua tempat. Ada 10 orang yang terlibat, geng motor tersebut berasal dari Tasikmalaya, ungkapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Juni 2022 | 04:30 WIB
Kerap Bikin Teror hingga Aniaya Warga Ciamis, Anggota Geng Motor dari Tasikmalaya Teramcam Lima Tahun Bui
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022), memperlihatkan bukti dari anggota geng motor yang berulah di Ciamis. [HR Online]

SuaraJabar.id - Sebanyak 10 anggota geng motor asal Tasikmalaya yang diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap warga Kabupaten Ciamis diciduk polisi.

Para pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga ada korban yang mengalami luka cukup serius itu diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.

Dari keterangan polisi, para anggota geng motor itu rata-rata berusia 14, 15 dan 16 tahun. Sehingga dalam kasus ini, disebut anak-anak berhadapan hukum. Termasuk, dua orang korban juga usianya masih di bawah umur.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, peristiwa penganiayaan oleh anggota geng motor terhadap warga Ciamis ini terjadi pada bulan April 2022.

Baca Juga:Keterlaluan! Pria Tendang Wanita hingga Tersungkur di Jalanan Bojonegoro

Kejadiannya, saat itu di Simpang Graha Ciamis, sekelompok geng motor melakukan konvoi pada pukul 02.30 WIB dini hari. Namun, tiba-tiba melihat dua orang yang tidak dikenal.

Saat itu juga, anggota geng motor itu berulah dengan menghajar dan menganiaya 2 orang yang tidak dikenal.

“Sampai korban mengalami luka cukup serius. Sehingga tidak bisa beraktivitas untuk sementara,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, satu orang korban mengalami luka pada bagian rahangnya. Sehingga kesulitan dalam beraktivitas seperti halnya makan dan minum. Sedangkan untuk satu orang lagi luka ringan.

“Pelaku diduga menganiaya korban itu menggunakan tongkat baseball dan double stik. Dan barang tersebut saat ini sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti,” tuturnya.

Baca Juga:Puluhan Pekerja Sawit Lapor Polisi, Ngaku Dianiaya Pendeta

Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2022 anggota geng motor kembali berulah di Kecamatan Cikoneng, Ciamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak