Kerap Bikin Teror hingga Aniaya Warga Ciamis, Anggota Geng Motor dari Tasikmalaya Teramcam Lima Tahun Bui

Jadi, mereka ini sudah melakukan aksinya di dua tempat. Ada 10 orang yang terlibat, geng motor tersebut berasal dari Tasikmalaya, ungkapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Juni 2022 | 04:30 WIB
Kerap Bikin Teror hingga Aniaya Warga Ciamis, Anggota Geng Motor dari Tasikmalaya Teramcam Lima Tahun Bui
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022), memperlihatkan bukti dari anggota geng motor yang berulah di Ciamis. [HR Online]

Mereka merusak sepeda motor dan juga gerobak nasi kuning, kemudian sempat menganiaya dua orang warga.

Awalnya, geng motor tersebut berulah dengan menggeber-geber knalpot motornya. Karena terganggu dengan aksi geng motor itu, sejumlah warga turun ke jalan hingga terjadi gesekan.

“Kemudian, anggota geng motor itu merusak gerobak nasi goreng dengan cara melemparinya dengan batu,” ujar Kapolres Ciamis.

Kapolres mengungkapkan, ternyata anggota geng motor yang berulah di Cikoneng itu merupakan kawanan yang sama saat menganiaya di Simpang Graha Ciamis.

Baca Juga:Keterlaluan! Pria Tendang Wanita hingga Tersungkur di Jalanan Bojonegoro

“Jadi, mereka ini sudah melakukan aksinya di dua tempat. Ada 10 orang yang terlibat, geng motor tersebut berasal dari Tasikmalaya,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, karena para pelaku masih di bawah umur, sehingga proses hukum dalam kasus ini mengacu pada peradilan anak.

Maka dari itu, untuk sementara waktu pelaku tidak ditahan, namun dititipkan di yayasan sosial yang berada di Pangandaran.

“Dititipkan di yayasan sosial di Kabupaten Pangandaran sampai proses penyelidikan selesai. Kemudian nanti, penyidik akan melakukan asesmen terkait ancaman pidananya,” jelasnya.

Para anggota geng motor yang berulah ini dikenakan pasal 76 JO Pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Puluhan Pekerja Sawit Lapor Polisi, Ngaku Dianiaya Pendeta

“Adapun ancaman hukuman pidananya 5 tahun penjara. Dan 170 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak