- Polres Sukabumi Kota menetapkan mahasiswa berinisial BHW sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila pada 10 Juni 2026.
- Tersangka diduga mencuri dan menyebarkan konten pribadi korban dari perangkat elektronik sejak awal tahun 2025 di Jakarta.
- Kuasa hukum korban mendesak kepolisian segera menahan tersangka dan menyelidiki pihak lain yang diduga menerima konten tersebut.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret oknum mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar) berinisial BHW memasuki babak baru.
Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan BHW sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara pada 10 Juni 2026.
Meski demikian, korban berinisial KW (20) melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di satu orang, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menguasai dan melihat konten pribadi tersebut.
Kuasa hukum korban, Syukur Rahmat Halawa, membeberkan bahwa tragedi ini berawal pada awal tahun 2025. Saat itu, pacar korban berinisial FTS sedang berada di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara bersama tersangka BHW.
Baca Juga:Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
Dalam kondisi FTS yang sedang mabuk berat, BHW diduga secara ilegal mengakses perangkat elektronik milik FTS dan mentransfer sejumlah foto serta video pribadi milik KW dan FTS tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Korban baru mengetahui foto dan video pribadinya tersebar luas pada akhir Juli 2025. Berdasarkan penelusuran, jejak digital mengarah kuat kepada BHW yang merupakan teman mereka sendiri," ujar Syukur kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota sejak 7 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/403/VIII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota. Namun, proses hukum baru menunjukkan progres signifikan pada awal 2026 setelah statusnya dinaikkan ke penyidikan.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
- Satu unit flashdisk berisi konten asusila.
- Dua unit telepon seluler (milik korban dan saksi).
- Salinan percakapan WhatsApp yang menunjukkan pengakuan tersangka.
Pihak korban mendesak penyidik untuk tidak tebang pilih. Syukur menyebutkan bahwa BHW telah mengakui mengirimkan konten tersebut kepada beberapa orang lainnya.
Baca Juga:Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
Nama-nama yang diduga ikut terlibat sebagai penerima atau penyimpan konten antara lain:
- GSG: Taruna Akademi Militer (Akmil).
- MRP: Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.
- VMGP: Mahasiswa Universitas Nusa Putra.
"Kami meminta kepolisian mengejar pihak-pihak lain yang diduga menguasai konten tersebut. Korban merasa keadilan belum terpenuhi sepenuhnya jika hanya satu orang yang diproses, sementara penikmat konten ilegal lainnya masih bebas," tegas Syukur.
Secara hukum, tersangka BHW terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penyebarluasan materi pornografi.
Selain itu, para pihak yang menerima, menyimpan, atau mengunduh video tersebut juga berisiko dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ada pula indikasi perbuatan merusak atau menghilangkan barang bukti yang kini tengah didalami kepolisian.
Guna menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan bukti digital lainnya, pihak korban meminta Polres Sukabumi Kota segera melakukan penahanan terhadap BHW.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Tarumanagara maupun tersangka BHW belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum tersebut.