Waspada, Modus Baru Curanmor Berkeliaran di Ciamis: Pura-pura Cari Pekerjaan

Pelaku AW merupakan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Andi Ahmad S
Kamis, 16 Juni 2022 | 09:36 WIB
Waspada, Modus Baru Curanmor Berkeliaran di Ciamis: Pura-pura Cari Pekerjaan
Belasan motor hasil curian dengan modus baru. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJabar.id - Bagi masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap orang yang tidak dikenal. Sebab, saat ini ada modus baru pencurian kendaraan bermotor.

Modus baru yang dilancarkan ini terjadi di Ciamis, Jawa Barat. satu pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Ciamis.

Pelaku AW merupakan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku di belakang Klenteng Ciamis, Kelurahan Ciamis, setelah membawa kabur motor milik korban bernama Jujun Junaedi.

Baca Juga:5 Tips Agar Data pribadi Tidak Tersebar di Internet, Atur Semua Akun Medsos

Curanmor yang pelaku lakukan ini mempunyai modus baru dalam melancarkan aksinya,” ucap Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengutip dari Harapanrakyat -jaringan Suara.com, Kamis (16/6/2022).

Kapolres menuturkan, AW berpura-pura mencari pekerjaan kepada korban. Aksinya tersebut saat korban mengajak pelaku ke rumahnya, untuk diberikan pekerjaan jualan cilok.

“Ketika korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor korban yang terparkir di halaman rumah,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres Ciamis mengungkapkan, pelaku curanmor bermodus baru ini sempat kabur ke daerah Kota Banjar.

Namun, setelah petugas mencari keberadaan pelaku di Kota Banjar, AW kabur lagi ke daerah Ciamis.

Baca Juga:Babe Cabita Apresiasi Polisi Gercep Olah TKP Kasus Curanmor, Nitizen: Coba Orang Biasa yang Melapor

“Tidak lama, petugas mengetahui keberadaan pelaku. Sehingga saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sedang berada di belakang Masjid Klenteng Ciamis,” ungkapnya.

Saat pihaknya melakukan pemeriksaan, ternyata AW juga melakukan pencurian di beberapa tempat, yakni di wilayah hukum Polres Ciamis dan luar daerah.

“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan,” ujarnya.

Pelaku curanmor bermodus baru ini dikenakan pasal 362 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun,” terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat saat memarkirkan kendaraan khususnya sepeda motor, agar selalu dalam keadaan terkunci. Selain itu juga kuncinya selalu dibawa, jangan disimpan di kontak saja, meskipun di halaman rumah.

“Pasalnya ada beberapa kejadian seperti itu. Jadi lupa mencabut kunci, sehingga memudahkan pencuri untuk membawa kabur motor tersebut,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak