Waspada, Modus Baru Curanmor Berkeliaran di Ciamis: Pura-pura Cari Pekerjaan

Pelaku AW merupakan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Andi Ahmad S
Kamis, 16 Juni 2022 | 09:36 WIB
Waspada, Modus Baru Curanmor Berkeliaran di Ciamis: Pura-pura Cari Pekerjaan
Belasan motor hasil curian dengan modus baru. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJabar.id - Bagi masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap orang yang tidak dikenal. Sebab, saat ini ada modus baru pencurian kendaraan bermotor.

Modus baru yang dilancarkan ini terjadi di Ciamis, Jawa Barat. satu pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Ciamis.

Pelaku AW merupakan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku di belakang Klenteng Ciamis, Kelurahan Ciamis, setelah membawa kabur motor milik korban bernama Jujun Junaedi.

Baca Juga:5 Tips Agar Data pribadi Tidak Tersebar di Internet, Atur Semua Akun Medsos

Curanmor yang pelaku lakukan ini mempunyai modus baru dalam melancarkan aksinya,” ucap Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengutip dari Harapanrakyat -jaringan Suara.com, Kamis (16/6/2022).

Kapolres menuturkan, AW berpura-pura mencari pekerjaan kepada korban. Aksinya tersebut saat korban mengajak pelaku ke rumahnya, untuk diberikan pekerjaan jualan cilok.

“Ketika korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor korban yang terparkir di halaman rumah,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres Ciamis mengungkapkan, pelaku curanmor bermodus baru ini sempat kabur ke daerah Kota Banjar.

Namun, setelah petugas mencari keberadaan pelaku di Kota Banjar, AW kabur lagi ke daerah Ciamis.

Baca Juga:Babe Cabita Apresiasi Polisi Gercep Olah TKP Kasus Curanmor, Nitizen: Coba Orang Biasa yang Melapor

“Tidak lama, petugas mengetahui keberadaan pelaku. Sehingga saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sedang berada di belakang Masjid Klenteng Ciamis,” ungkapnya.

Saat pihaknya melakukan pemeriksaan, ternyata AW juga melakukan pencurian di beberapa tempat, yakni di wilayah hukum Polres Ciamis dan luar daerah.

“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan,” ujarnya.

Pelaku curanmor bermodus baru ini dikenakan pasal 362 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun,” terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat saat memarkirkan kendaraan khususnya sepeda motor, agar selalu dalam keadaan terkunci. Selain itu juga kuncinya selalu dibawa, jangan disimpan di kontak saja, meskipun di halaman rumah.

“Pasalnya ada beberapa kejadian seperti itu. Jadi lupa mencabut kunci, sehingga memudahkan pencuri untuk membawa kabur motor tersebut,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini