Punya Ratusan Anggota, Ini Latar Belakang Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandung Raya

"Anggota mereka kurang lebih Cimahi, KBB dan, Kota Bandung, Soreang sebanyak 250 orang," ujar Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:18 WIB
Punya Ratusan Anggota, Ini Latar Belakang Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandung Raya
Gelar Perkara Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin oleh Polres Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap latar belakang tiga tersangka pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang telah mereka amankan.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, ketiga tersangka yang merupakan petinggi organisasi Khilafatul Muslimim di wilayah Bandung Raya yakni AE, S dan AS berprofesi sebagai wiraswasta.

"Semuanya swasta, dagang," ucap Imron saat ditemui di Kodim 0609/Cimahi, Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi pada Jumat (17/6/2022).

Selain itu, dari hasil pendalaman terungkap bahwa anggota Khilafatul Muslimin di berbagai wilayah Bandung Raya seperti Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung hingga Kabupaten Bandung ada sekitar 250 orang.

Baca Juga:Viral Diduga Oknum Bonek Nekat Masuk Stadion GBLA dengan Cara Ilegal, Warganet: Pak Ladusing Mana?

"Anggota mereka kurang lebih Cimahi, KBB dan, Kota Bandung, Soreang sebanyak 250 orang," terang Imron.

Dikatakannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi hingga saat ini masih melengkapi berkas kasus yang menjerat ketiga tersangka. Jika sudah rampung, akan segera dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

"Secepatnya Insya Alloh sebelum akhir Juni berkas sudah kita kirim ke kejaksaan untuk diteliti," kata Imron.

Dirinya mengungkapkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi.

Dalam perkara kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal
14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana.

Baca Juga:Oknum Bonek Panjat Stadion GBLA, Netizen: Bobotoh Juga Susah Tiket Gak Gitu

"Dari ancaman pasal itu insya Alloh bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tegas Imron.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap ketiganya usai aksi konvoi. Mereka diduga menyebarkan berita bohong yang bisa memicu keonaran.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini