Punya Ratusan Anggota, Ini Latar Belakang Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandung Raya

"Anggota mereka kurang lebih Cimahi, KBB dan, Kota Bandung, Soreang sebanyak 250 orang," ujar Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:18 WIB
Punya Ratusan Anggota, Ini Latar Belakang Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandung Raya
Gelar Perkara Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin oleh Polres Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap latar belakang tiga tersangka pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang telah mereka amankan.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, ketiga tersangka yang merupakan petinggi organisasi Khilafatul Muslimim di wilayah Bandung Raya yakni AE, S dan AS berprofesi sebagai wiraswasta.

"Semuanya swasta, dagang," ucap Imron saat ditemui di Kodim 0609/Cimahi, Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi pada Jumat (17/6/2022).

Selain itu, dari hasil pendalaman terungkap bahwa anggota Khilafatul Muslimin di berbagai wilayah Bandung Raya seperti Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung hingga Kabupaten Bandung ada sekitar 250 orang.

Baca Juga:Viral Diduga Oknum Bonek Nekat Masuk Stadion GBLA dengan Cara Ilegal, Warganet: Pak Ladusing Mana?

"Anggota mereka kurang lebih Cimahi, KBB dan, Kota Bandung, Soreang sebanyak 250 orang," terang Imron.

Dikatakannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi hingga saat ini masih melengkapi berkas kasus yang menjerat ketiga tersangka. Jika sudah rampung, akan segera dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

"Secepatnya Insya Alloh sebelum akhir Juni berkas sudah kita kirim ke kejaksaan untuk diteliti," kata Imron.

Dirinya mengungkapkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi.

Dalam perkara kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal
14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana.

Baca Juga:Oknum Bonek Panjat Stadion GBLA, Netizen: Bobotoh Juga Susah Tiket Gak Gitu

"Dari ancaman pasal itu insya Alloh bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tegas Imron.

Berita Terkait

Tyronne del Pino, gelandang 32 tahun asal Spanyol, jadi pemain asing ke-4 di Persib Bandung.

metro | 22:23 WIB

Tyronne del Pino akan menambah opsi gelandang serang skuad Persib Bandung.

bola | 21:17 WIB

Warga di sekitar perlintasan kereta api harus meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya per 1 Juni 2023 kecepatan kereta api akan ditingkatkan terutama di jalur Daop 2 Bandung termasuk lintasan di Garut.

garut | 19:43 WIB

ersib Bandung resmi mendatangkan gelandang serang asal Spanyol, Tyronne Gustavo del Pino Ramos. Di bursa transfer pemain Liga 1 musim 2023/2024, Persib baru memperkenalkan satu pemain asingnya.

linimasa | 16:31 WIB

Empat pemain Persib Bandung akan membela Timnas Indonesia dalam laga FIFA Matchday edisi Juni mendatang. Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Teddy Tjahjono ungkapkan dukungannya untuk timnas dan keempat pemain Persib.

sumedang | 16:10 WIB

News

Terkini

Oleh karena itu, diharapkan sekuruh masyarakat merasakan kegembiraan dan suka cita.

News | 18:42 WIB

Untuk merealisasikan target itu, Djanur masih menimbang-nimbang para pemain yang akan direkrut untuk mengarungi kompetisi.

News | 10:05 WIB

Hal itu dibenarkan Markas Besar TNI AD, bahwa helikopter TNI AD jatuh di Bandung.

News | 20:19 WIB

Glenarto mengatakan, adanya kegiatan Golden Memorial Wingday yang diselenggarakan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melibatkan banyak komunitas moge.

News | 15:13 WIB

Tulisan running teks Plt Wali Kota Bekasi tersebut muncul di gedung Asrama Haji Bekasi.

News | 23:41 WIB

Hengky Kurniawan dituding menyalahgunakan kewenangan hingga diduga melakukan pungutan dalam proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Bandung Barat.

News | 20:35 WIB

Telur yang kondisinya pecah pun menjadi buruan Warga Kota Cimahi di pasar tradisional hingga akhirnya pedagang menjual telur afkiran tersebut.

News | 17:07 WIB

Penyegaran yang dilakukan akan semakin memperkuat harmonisasi kerja.

News | 11:57 WIB

Program Madani merupakan warisan yang dihasilkan oleh PDNA Garut dan USAID.

News | 11:45 WIB

Pemda Provinsi Jabar meraih penghargaan UKPBJ Proaktif setelah memenuhi kriteria penilaian yang disyaratkan/

News | 11:25 WIB

Ini dilakukan agar mereka tidak mudah termakan hoaks.

News | 18:46 WIB

"Mudah-mudahan tahun ini, gelar kehormatan bisa diberikan kepada almarhum"

News | 18:43 WIB

Calon jemaah haji asal Kampung Cinagen, RT 03/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor itu menjadi jemaah haji tertua asal Bandung Barat.

News | 10:32 WIB

Ini merupakan buah sukses BRI dalam memperkuat retail banking.

News | 22:30 WIB

Pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta (periode 2022-2023) dan meningkat 2,67 persen dibandingkan pada periode sebelumnya yaitu sebanyak 210,03 juta pengguna.

News | 17:26 WIB
Tampilkan lebih banyak