SuaraJabar.id - Polisi menjemput perempuan asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, berinisial SR (25 tahun) dari lingkungan tempat hiburan malam di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, SR diduga menjadi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Ia dipaksa untuk open BO padahal awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe.
Kini, SR telah dibawa ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
"Alhamdulillah, barusan saya dijemput oleh pihak Kepolisian, polisi wanitanya 3 yang polisi laki-laki 4 orang. Aku sekarang sudah aman, disuruh tidur dulu di sini, besok katanya pulang, tapi bingung tadi katanya harus pesan tiket sendiri," ungkapnya.
Baca Juga:2 Penganiaya Jurnalis di Sukabumi Dibekuk, Tersangka Mertua dan Menantu
Sementara itu, Petugas Keamanan (Security) Kantor Dinsos Provinsi Bangka Belitung, Memey membenarkan bahwa SR kini berada di kantornya.
"Iya, kita hanya ketitipan dari Pihak Kepolisian, katanya disuruh menjaga hanya satu malam, besok pagi dijemput lagi sama polisinya," ujarnya.
SR berada di Pangkalpinang bermula dari adanya iklan lowongan kerja di sebuah kafe dan restoran dari media sosial dua pekan lalu.
Singkatnya, SR mencoba menghubungi nomor yang tertera di iklan lowongan kerja itu dan dijemput pada 15 Juni 2022 ke rumahnya oleh sopir travel dan terbang ke bersama seorang temannya yang berasal dari Bandung.
SR tiba di Pangkalpinang pada Kamis, 15 Juni 2022. Disana SR kaget karena tidak ditempatkan di kafe maupun restoran sebagaimana dijanjikan di awal.
Baca Juga:8 Hal yang Bisa Membuat Perempuan Terlihat Lebih Tua, Hindari Yuk!
SR mengaku justru masuk ke lingkungan hiburan malam semacam tempat karaoke bahkan dia bahkan disuruh open BO.