Tarik Paksa Motor oleh Debt Collector Dilarang di Purwakarta, Berani Langgar Perusahaan Leasing Bisa Ditutup

Tadi telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,

Galih Prasetyo
Senin, 20 Juni 2022 | 09:03 WIB
Tarik Paksa Motor oleh Debt Collector Dilarang di Purwakarta, Berani Langgar Perusahaan Leasing Bisa Ditutup
Anggota ormas dibanting debt collector (Instagram/andeli_48)

SuaraJabar.id - Penarikan secara paksa kendaraan bermotor di wilayah Purwakarta, Jawa Barat oleh oknum debt collector dilarang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil audiensi gabungan Ormas dan sejumlah perusahaan leasing di Gedung DPRD Purwakarta.

Audensi ini dilakukan setelah viral bentrok anggota ormas dan mata elang di Sadang, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.

“Tadi telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Fitri Maryani mengutip dari Purwartaupdate--jaringan Suara.com, Senin (20/6/2022).

“Kalau masih ada kendaraan yang ditarik paksa di jalan, berarti kesepakatan ini tidak dijalankan, dan ini akan kita kawal sesuai aturan yang ada,”

Baca Juga:Kepalang Emosi, Debt Collector Tendang Pintu Nasabah demi Tagih Utang, Tuai Perdebatan Publik

Dijelaskannya, melalui kesepakatan ini diharapkan bisa menjaga situasi di Kabupaten Purwakarta tetap kondusif. Tanpa harus diramaikan oleh adanya masyarakat yang resah akibat ulah oknum mata elang.

Terkait adanya pihak ketiga yang dikenal masyarakat dengan sebutan debt collector atau mata elang (matel), Fitri menilai selama ada izin, masuk sebuah wadah dan persyaratan lainnya sesuai POJK, itu dimungkinkan.

“Saya kurang paham matel ini apa. Namun Kalau yang saya lihat di POJK dan yang saya pahami, pihak ketiga di leasing itu dimungkinkan selama ada izin, masuk dalam satu wadah serta persyaratan lainnya. Tapi ini masih debatable ya,” tambahnya.

Berikut hasil kesepakatan audiensi dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Purwakarta:

  • Pihak leasing tidak akan memakai pihak ketiga atau debt collector
  • Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.
  • Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.
  • Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya

Baca Juga:Viral Video Debt Collector Lari Terbirit-birit Dikejar Emak-emak yang Bawa Pisau Dapur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini