Petinggi PBNU Terjerat Kasus Korupsi, Gus Yahya Buka Suara

"Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada," kata Gus Yahya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 21 Juni 2022 | 04:15 WIB
Petinggi PBNU Terjerat Kasus Korupsi, Gus Yahya Buka Suara
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

SuaraJabar.id - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicekal untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespon hal tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu detail kasus korupsi yang menjerat Maming.

"Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi, kami 'kan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami 'kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Menurut dia, NU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap atau bertindak sehingga mereka perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.

Baca Juga:Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Tak Hadir di Acara Kick Off Harlah 1 Abad NU

Bahkan, tambah dia, apabila kasus tersebut telah dipelajari dan diketahui secara pasti mengenai duduk perkaranya, PBNU juga akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Di samping itu, ujar Gus Yahya, PBNU juga akan menggelar konferensi pers sesuai dengan norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

"Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Baca Juga:Tim Hukum PDIP Akan Pelajari Pencekalan Mardani Maming

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak