Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penginjak Al Quran ke Penyidik, Ini Sebabnya

Dia membeberkan kekurangan berkas perkara itu terkait peran dari masing-masing tersangka. Antara yang melakukan aksi menginjak Al Quran dan membuat konten.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 22 Juni 2022 | 05:00 WIB
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penginjak Al Quran ke Penyidik, Ini Sebabnya
Kapolres Sukabumi Kota beserta jajaran MUI saat melakukan ekpos kasus video injak Al Quran. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan sepasang suami istri CER (25) dan SL (24) ke penyidik.

Berkas perkara kasus penginjak Al Quran itu dikembalikan ke penyidik lantaran jaksa menilai masih ada yang harus dilengkapi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian berkas (P16) perkara dugaan penistaan agama, ditemukan masih harus dilengkapi.

Penyidik Polres Sukabumi Kota diminta untuk segera melengkapi berkas perkara dari segi formil dan materiil.

Baca Juga:Kisah Adel, Gadis Pekerja Hiburan Malam yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pantai Kawasan Wisata Ujunggenteng

“Kita gelar, kita teliti berkas tersebut dari kami tim P16 masih menemukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi,” katanya, Selasa (21/6/2022).

“Formil menyangkut keabsahan penyidikan, materiil terkait pasal yang disangkakan, Kita kembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Kita menunggu dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari,” tambah Arif.

Dia membeberkan kekurangan berkas perkara itu terkait peran dari masing-masing tersangka. Antara yang melakukan aksi menginjak Al Quran  dan membuat konten.

“Perlu didalami keterangan dari saksi-saksi biar ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lain. Selain itu juga ada saksi ahli, ada dari ahli bahasa, agama, ahli pidana, digital forensik dan IT,” katanya.

Sebelumnya, Kasus video pria menantang umat Islam dan menginjak Al Quran masih dalam penyelidikan Kepolisian Resor Sukabumi Kota.

Baca Juga:Begini Kondisi Tempat Hiburan Malam di Ujunggenteng Usai Penemuan Mayat Seorang Gadis dan Pemilik Penginapan

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin beberapa waktu lalu mengatakan masih berusaha menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini