Belum Ada Tersangka di Kasus Tewasnya Dua Bobotoh, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda Jabar

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di kasus kematian dua bobotoh.

Galih Prasetyo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 24 Juni 2022 | 12:40 WIB
Belum Ada Tersangka di Kasus Tewasnya Dua Bobotoh, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda Jabar
Pemakaman Bobotoh asal Bogor, Sofiana Yusuf yang meninggal di Stadion GBLA (Bogordaily.net)

SuaraJabar.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai Polda Jawa Barat lambat dalam penanganan kasus kematian dua suporter Persib Bandung, Bobotoh di Stadion GBLA saat menonton pertandingan lanjutan Piala Presiden 2022 melawan Persebaya pada Jumat pekan lalu.

Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolda Jabar, Irjen Suntana. 

Menurut Sugeng,  pimpinan di tingkat wilayah itu telah mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di turnamen Pra Musim Piala Presiden.

Dari temuan IPW di kasus ini, terdapat unsur pidana yang bisa menjerat sejumlah pihak. Menurut pihak IPW, kepolisian bisa menggunakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.

Baca Juga:Kasus Tewasnya 2 Bobotoh Belum Ada Tersangka, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jabar hingga Copot Kapolrestabes Bandung

"Pasal 359 KUHP ini menyatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Sugeng.

Selain itu, ada juga pasal 103 UU keolahragaan Nasional disebutkan 'penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.'

Sementara itu, Komite Displin (Komdis) PSSI telah merampungkan hasil investigasi terkait tragedi tewasnya dua bobotoh tersebut.

Hasil temuan Komdis PSSI ini terbagi menjadi dua poin besar. Poin pertama ialah soal kelebihan panitia pelaksana lokal laga Persib vs Persebaya di Stadion GBLA.

Sedangkan pada poin kedua dipaparkan mengenai kekurangan panitian pelaksana lokal. Salah satu di poin kekurangan tersebut ada penjelasan mengenai ketidakmampuan panitia pelaksana lokal untuk mengurai massa pendukung tim tuan ruman Persib di saat terjadi antrean yang berdesakan di pintu masuk V.

Baca Juga:Hasil Investigasi Komdis PSSI Terkait Tewasnya Dua Bobotoh di GBLA, Sejumlah Fakta Terkuak

Selanjutnya panitia pelaksana lokal dianggap kurang memberikan sosialisasi kepada pendukung tuan rumah Persib tentang disediakannya kuota masuk sejumlah 15.066 tiket sehingga pendukung Persib tetap hadir di stadion melebihi kapasitas tiket yang disediakan.

Selain itu, pintu antrean masuk suporter juga tidak berjalan dengan baik sehingga terjadi penumpukan massa di pintu V.

Yang juga jadi temuan tim investigasi ialah kurangnya penerangan di luar stadion tidak semestinya sehingga tampak kurang cahaya (cenderung gelap).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini