Predator di Ponpes Subang, Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama 1 Tahun, Pelaku Berstatus PNS Kemenag

Perbuatan keji pelaku kepada korban sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali, tepatnya sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021.

Galih Prasetyo
Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:05 WIB
Predator di Ponpes Subang, Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama 1 Tahun, Pelaku Berstatus PNS Kemenag
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJabar.id - Kasus dugaan pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi. Kali ini kasus pencabulan terjadi di pondok pesantren di wilayah Kalijati, Subang, Jawa Barat.

Pelaku diketahui berinisial DAN (45). DAN ialah pemimpinan ponpes tersebut dan juga berstatus sebagai PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Subang AKBP Suamarni, pelaku yang juga warga kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang diduga melalukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwati yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi bejatnya itu terjadi di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di Dusun Mekarsari, Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati.

Baca Juga:Marak, Predator Seks Berpura-pura Menjadi Perempuan untuk Jebak Laki-laki Remaja

AKBP Suamarni mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku kepada korban sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali, tepatnya sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021.

Aksi keji pelaku sendiri terungkap setelah korban menuliskan curahan hatinya di sebuah kertas. Tulisan korban ini kemudian diketahui oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti.

“Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ujarnya mengutip dari Jabarnews

Baca Juga:Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM

Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Subang yaitu berupa pakaian serta pakaian dalam dan beberapa catatan tertulis di buku lembaran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini