SuaraJabar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan dirinya menerima permintaan maaf dari salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris terkait kasus penggunaan nama Muhammad sebagai promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh Holywings.
Permohonan maaf itu diketahui dari sebuah video yang diunggah Hotman Paris di akun Instagram miliknya, Minggu (26/6/2022).
Cholil Nafis mengatakan, sebagai orang Islam, dirinya tentu akan memaafkan kesalahan tersebut.
"Makasih Bang, masya Allah! masya Allah! Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini. Sebagai pribadi, saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf. Tentu, orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," kata Cholil Nafis.
Baca Juga:Isi Permohonan Maaf Hotman Paris ke Ketua MUI Cholil Nafis Soal Konten SARA Holywings
Selanjutnya, pria yang juga merupakan Rais Suriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mendorong proses hukum dalam kasus tersebut agar tetap berjalan. Dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
"Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau Wallahu bissawab (hanya Allah yang tahu). Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di ranah pengadilan dengan proses hukum berjalan. Mudah-mudahan, berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," ucap Cholil Nafis.
Sementara itu, Hotman Paris atas nama pribadi dan Holywings menyatakan memohon maaf pada umat Islam.
Hotman Paris mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini pada proses hukum yang berlaku di negara ini.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hotman Paris.
Baca Juga:Hotman Paris Minta Maaf atas Kasus Holywings Langsung Temui Ketua MUI, Netizen: Gentleman!
Terkait dengan perkembangan kasus ini, sekarang, polisi masih menangani kasus promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria di Holywings. Polisi telah memasang garis polisi di Kantor Pusat Holywings, Tangerang Selatan, Banten.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penyidikan pun masih terus dilakukan melalui pengumpulan alat bukti.
"Ada enam orang yang menjadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sementara itu, pihak Holywings Indonesia juga meminta maaf perihal promosi minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria itu.
Holywings memohon doa dan dukungan masyarakat agar promosi yang berujung kasus di ranah hukum tersebut dapat segera diselesaikan. [Antara]