Wali Kota Bandung Didesak Cabut Izin Usaha Holywings, GP Ansor: Selidiki Dugaan Pelanggaran Perda

Wakil Sekretaris GP Anshor Kota Bandung Mohamad Grandy mendesak Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera mencabut izin usaha Holywings.

Galih Prasetyo
Selasa, 28 Juni 2022 | 17:55 WIB
Wali Kota Bandung Didesak Cabut Izin Usaha Holywings, GP Ansor: Selidiki Dugaan Pelanggaran Perda
Outlet Holywings Epicentrum usai ditutup dan disegel di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Wakil Sekretaris GP Anshor Kota Bandung Mohamad Grandy mendesak Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera mencabut izin usaha Holywings.

Menruut Grandy, pihak Holywings memang sudah meminta maaf secara terbuka terkait promos miras yang bikin gaduh publik dengan catut nama Muhammad dan Maria, akan tetapi proses hukum harus terus berjalan.

“Kami hari ini melayangkan surat kepada Walikota Bandung Yana Mulyana, untuk memerintahkan Satpol PP Kota Bandung dan instansi terkait lainnya guna menyelidiki dugaan pelanggaran-pelanggaran Perda yang dilakukan oleh gerai-gerai Holywings Indonesia yang ada di Kota Bandung,” ucapnya mengutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com

Dalam pernyataan sikap, GP Ansor menyebut bahwa kasus promosi miras Holywings yang mencatutkan nama Muhammad, dianggap menimbulkan gaduh dengan kandungan SARA atau bermuatan isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca Juga:Nikita Mirzani Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Publik: Makanya Bedain Cari Nafkah sama Cari Masalah

Sebelumnya, pihak Pemkot Bandung sendiri berencana akan memanggil pengelola Holywings terkait peristiwa promosi minuman keras (miras) berunsur SARA di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan, pemanggilan tersebut tak hanya soal promosi SARA, melainkan memeriksa izin yang dikantongi Holywings terkait penjualan minuman keras.

"Hari ini sih supaya pemanggilan itu dilakukan sekali nanti oleh pemkot, aparat juga kita lakukan hari ini. Jadi nanti soal izin, SARA-nya kita tanya di momen itu. Hari ini insyaallah," ujar Yana.

"Tergantung evaluasi hari ini (penutupan), saya belum tahu, kan baru hari ini. Kan tadi harus dibedakan izin sama SARA-nya. SARA-nya mungkin pidana, tapi kalau izinnya enggak juga. Kita lihat hasil pemanggilan hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Polrestabes Bandung menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang berada di Holywings di kawasan Sukajadi, pada Sabtu, 28 Juni 2022 malam, saat operasi miras. Puluhan botol miras lainnya berhasil diamankan di tempat hiburan lainnya.

"Kita dapatkan di Paskal sebanyak 36 botol, 19 gordon berwarna pink dan 17 berwarna putih. Di Holywings Sukajadi, kita dapatkan 35 botol yaitu 33 berwarna pink dan 2 warna putih. Seluruhnya 71 botol," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono.

Baca Juga:Pemerintah Diminta Tegas kepada Holywings, Wakil Rakyat: Coba Cek Setoran Pajak Mereka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini