SuaraJabar.id - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamrussamad meminta pemerintah untuk bersikap tegas keapada Holywings. Salah satu hal yang disorot oleh Kamrussamad ialah soal setoran pajak Holywings.
Kamrussamad mempertanyakan status Holywings. Sebagai tempat hiburan, menurut Kamrussama, mereka juga memiliki restoran yang juga berlaku objek pajaknya.
"Apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan? Apakah status Holywings itu restoran atau tempat hiburan? Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings juga menyediakan hiburan," ucapnya mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Politisi partai Gerindra itu juga mendesak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memeriksa segera memeriksa pembayaran pajak Holywings.
Baca Juga:Razman Arif Minta Hotman Paris Ditahan Terkait Izin Holywings
Dia mengatakan bahwa sudah sepatutnya pemeriksaan pajak dilakukan mengingat Holywings merupakan perusahaan yang besar.
Kamrussamad menyayangkan promosi minuman beralkohol yang kemudian memjadi polemik. Terlepas dari itu, ia menegaskan aturan pajak Holywings memang patut disoroti.
"Saya tentunya turut menyayangkan cara berpromosi hiburan Holywings yang baru dilakukan baru-baru ini. Namun sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR, saya ingin menyoroti terkait setora. Pajak Holywings," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan pesan untuk wali kota Bogor, Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.
"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings)," kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.
Baca Juga:Kasus Dugaan SARA Holywings, Ridwan Kamil Kasih Pesan Khusus kepada Bima Arya: Ambil Tindakan Tegas!
"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.