SuaraJabar.id - Pengadilan Agama kota Cimahi memutus sebanyak 1.642 perkara perceraian sepanjang tahun 2021 lalu. Artinya, selama tahun 2021 ada ribuan janda dan duda baru di kota mungil ini.
Jumlah angka perceraian yang diputuskan Pengadilan Agama Cimahi itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 1.320 perkara suami istri yang resmi bercerai di Kota Cimahi.
Rinciannya, usia pernikahan perkara perceraian di bawah 1 tahun ada 30 kasus, 1-3 tahun ada 75 kasus kasus, 3-5 tahun ada 72 kasus, 5-10 tahun ada 237 kasus serta di atas 10 tahun ada 1.210 kasus.
Sementara dari usia pemohon perceraian rinciannya adalah di bawah 20 tahun ada 23 kasus, 21-30 tahun ada 411 kasus, 31-40 tahun ada 523 kasus, 41-50 tahun ada 522 kasus, 51-60 tahun ada 230 kasus dan di atas 60 tahun ada 149 kasus.
Baca Juga:4 Tips Menahan Diri dari Meminta Cerai saat Konflik dengan Pasangan
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan faktor penyebab perceraian di Kota Cimahi tertinggi disebabkan ekonomi dan perselisihan terus menerus antarpasangan.
"Perselisihan itu bisa dikatakan sesuatu yang tidak melulu pertengkaran mulut, kalau suami istri sudah diam itu sudah perselisihan," ungkap Anung saat dihubungi Suara.com pada Kamis (29/6/2022).
Selain itu, faktor lainnya yang mempengaruhi pasangan suami istri memilih bercerai adalah permasalahan ekonomi yang berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga.
"Namun faktor lain seperti psikologi yang belum siap, sikap tempramen salah satu pasangan, juga mempengaruhi perceraian,"ucapnya.
Faktor usia belia saat menikah juga mempengaruhi kejiwaan pasangan suami istri dalam menjalani rumah tangga.
Baca Juga:5 Tahun Dinikahi Angga Wijaya, Dewi Perssik: Aku Gak Pernah Dapat Apa-Apa
"Jadi bukan semata-mata pendidikan formal saja, tapi pendidikan menghadapi rumah tangga juga berpengaruh terhadap kejiwaan pasangan," terang Anung.
Dirinya melanjutkan, dalam persidangan perceraian selama ini, pihaknya selalu melakukan mediasi, antara suami dan istri yang ingin bercerai. Pasalnya perceraian merupakan pintu terakhir permasalahan rumah tangga.
"Kedua suami istri dipanggil saat persidangan, kalau keduanya hadir kita adakan mediasi dulu. Kalau perdamaian berhasil cabut dan pulang selamatan pengantin baru lagi," ucap Anung.
Anung mengajak masyarakat untuk memahami mengenai pendidikan pernikahan sebelum menikah, serta bagi yang menikah dan memiliki permasalahan. Jangan menggunakan pintu terakhir perceraian.
"Jangan karena ego semuanya selesai, laki-laki dan perempuan itu tidak akan pernah cocok. Diperlukan kesediaan berkorban demi pasangannya, rumah tangga itu saling pengertian agar tidak menggunakan pintu terakhir pengadilan agama," imbuhnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki