SuaraJabar.id - Sebuah pabrik mie berformalin di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung digerebek oleh Satresnarkoba Polresta Bandung pada Rabu (29/6/2022) siang.
Penggerebekan pabrik mie berformalin ini bermula dari adanya kecurigaan terkait produksi mie di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Setelah melakukan proses lidik selama 1 bulan, kami lakukan penggrebekan hari ini," Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Setelah digregebek, diketahui pabrik tersebut memproduksi mie menggunakan formalin.
Hal ini dibuktikan dengan hasil uji kimia pada mie yang diproduksi.
"Dari sampel yang diambil, sata diuji berwarna ungu. Artinya positif terdapat formalin," katanya.
Selain itu terdapat juga barang bukti 5 karung formalin yang masih terdapat di dalam pabrik.
"Pabrik ini telah beroperasi selama 4 tahun. Setiap harinya memproduksi sekitar 2 ton mie yang didistribusikan ke pasar-pasar," katanya.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan 13 lainnya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Laga Persib vs PSS di Si Jalak Harupat tanpa Penonton, Polisi Minta Bobotoh Jadi Bon Jovi