Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanah yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Sebagai BBM bersubsidi, menurutnya penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4/2020.
Ia menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditunjuk Pemerintah dalam menyalurkan BBM Subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku, di antaranya, memastikan penyaluran pertalite dan solar ini tepat sasaran dan tepat kuota.
“Perlu diketahui masyarakat, bahwa di empat kota atau kabupaten ini masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum mengunduh aplikasi MyPertamina, karena untuk registrasi cukup melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id tersebut,” katanya.
Baca Juga:Polda DIY Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Modus Modifikasi Tanki
Jika kendaraan dan identitas masyarakat sudah terkonfirmasi dan terdaftar, menurutnya pengguna tersebut akan mendapatkan QR Code Unik yang dapat digunakan melalui aplikasi MyPertamina ataupun dicetak atau simpan di galeri ponsel masing masing.
Lalu QR Code tersebut akan dicocokkan datanya di SPBU sebelum Pertamina melayani transaksi Pertalite dan Solar.