Mahasiswa Berambut Gondrong Ini Nekat Jualan Ganja di Kampusnya Sendiri, Begini Ujungnya

"Pengakuan dari tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta untuk dua kilogram ganja," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 29 Juni 2022 | 23:47 WIB
Mahasiswa Berambut Gondrong Ini Nekat Jualan Ganja di Kampusnya Sendiri, Begini Ujungnya
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando saat rilis kasus kejahatan narkoba di Mapolsek Cipayung, Jakarta, Rabu (29/6/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJabar.id - Seorang pria masih berstatus sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat diciduk petugas dari Polsek Cipayung dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, mahasiswa itu diduga mengedarkan ganja di kampusnya sendiri.

MAS ditangkap saat menerima paket ganja seberat dua kilogram yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi pada Sabtu (25/6).

"Pengakuan dari tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta untuk dua kilogram ganja. Dan pada saat itu langsung yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," kata Bayu Marfiando di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:Ribut-ribut soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Polisi: Belum Ada Persiapan Khusus

Bayu menambahkan, MAS pada pertengahan Mei lalu juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama. Paket ganja tersebut kemudian habis terjual ke rekan-rekannya dan untuk konsumsi sendiri.

Dia mengatakan, ganja dua kilogram yang telah dipesan itu rencananya dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler (handphone) dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Jika Resmi Dilegalkan untuk Kepentingan Medis, Polri Khawatir Penyalagunaan Ganja Meningkat

"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini