Mahasiswa Berambut Gondrong Ini Nekat Jualan Ganja di Kampusnya Sendiri, Begini Ujungnya

"Pengakuan dari tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta untuk dua kilogram ganja," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 29 Juni 2022 | 23:47 WIB
Mahasiswa Berambut Gondrong Ini Nekat Jualan Ganja di Kampusnya Sendiri, Begini Ujungnya
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando saat rilis kasus kejahatan narkoba di Mapolsek Cipayung, Jakarta, Rabu (29/6/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJabar.id - Seorang pria masih berstatus sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat diciduk petugas dari Polsek Cipayung dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, mahasiswa itu diduga mengedarkan ganja di kampusnya sendiri.

MAS ditangkap saat menerima paket ganja seberat dua kilogram yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi pada Sabtu (25/6).

"Pengakuan dari tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta untuk dua kilogram ganja. Dan pada saat itu langsung yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," kata Bayu Marfiando di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:Ribut-ribut soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Polisi: Belum Ada Persiapan Khusus

Bayu menambahkan, MAS pada pertengahan Mei lalu juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama. Paket ganja tersebut kemudian habis terjual ke rekan-rekannya dan untuk konsumsi sendiri.

Dia mengatakan, ganja dua kilogram yang telah dipesan itu rencananya dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler (handphone) dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Jika Resmi Dilegalkan untuk Kepentingan Medis, Polri Khawatir Penyalagunaan Ganja Meningkat

"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak