SuaraJabar.id - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus mie berformalin yang diproduksi di pabrik Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi untuk proses pengembangan kasus.
"13 saksi sedang kami periksa. Mereka adalah karyawan pabrik mie tersebut," tutur Kusworo, Kamis (30/6/2022).
Sejauh ini baru 1 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Keterangan dari para saksi, akan menentukan kemungkinan tersangka baru.
"Kami masih terus melakukan pengembangan. Siapa yang membeli bahan baku, termasuk dari mana membeli formalinnya," katanya.
Formalin merupakan bahan kimia yang tidak bisa diperjualbelikan dengan bebas, terlebib untuk dijadikan bahan pengawet makanan.
Jika dikonsumsi secara terus menerus, makanan yang mengandung formalin akan memberi efek buruk bagi tubuh manusia.
Baca Juga:Pengendara Motor di Kota Bandung Tak Perlu Aplikasi saat Beli Pertalite
Sebagaimana diketahui, sebuah pabrik mie berformalin digrebek Satnarkoba Polresta Bandung, Rabu (29/6/2022).
Pabrik tersebut telah beroperasi selama 4 tahun. Setiap harinya 2 ton mie diproduksi di pabrik tersebut dan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di Bandung.