GMRI Berpesan Agar Semua Pihak Menyikapi Kasus Klenteng Jiu Tian Kung di Sukabumi dengan Kepala Dingin

Renovasi rumah ibadah klenteng Jiu Tian Kung yang sudah berdiri sejak tahun 1975 di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, mendapat penolakan dari sejumlah kelompok.

Siswanto
Rabu, 06 Juli 2022 | 16:05 WIB
GMRI Berpesan Agar Semua Pihak Menyikapi Kasus Klenteng Jiu Tian Kung di Sukabumi dengan Kepala Dingin
Klenteng Jiu Tian Kuing yang digagas Yayasan Gema Cita Nusantara di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi [dok. Sukabumiupdate]

SuaraJabar.id - Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia mendorong semua pihak menyikapi kasus renovasi dan pembangunan rumah ibadah klenteng Jiu Tian Kung di Sukabumi dengan semangat musyawarah.

Renovasi dan pembangunan rumah ibadah klenteng Jiu Tian Kung yang sudah berdiri sejak tahun 1975 di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, mendapat penolakan dari sejumlah kelompok.

GMRI melalui pernyataan pers yang ditandatangani  ketua umum mereka, Eko Sriyanto Galgendu, menyarankan kepada kelompok yang menolak maupun yang mendukung renovasi klenteng untuk menjaga dan menahan diri dari pengrusakan secara fisik. 

Mereka juga disarankan untuk saling mengingatkan satu sama lain dengan saling membantu untuk menumbuh kembangkan persaudaraan satu bangsa, mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam mengambil kebijakan. Juga mengutamakan untuk saling menghargai, menghormati serta yang lebih besar dan kuat berkenan untuk melindungi yang lebih lemah.

Baca Juga:DPO Sejak 2020, Ami Aristoni Terpidana Korupsi Rumah Ibadah Tertangkap di Ciamis

Disarankan pula untuk menghormati dan memenuhi syarat-syarat yang sudah tercantum di Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Meskipun terkadang pada praktiknya aturan tersebut seringkali digunakan untuk pembenaran melakukan tindakan intoleran dan diskriminasi terhadap kaum minoritas di suatu wilayah di Indonesia dan pemerintah daerah yang kerap tak bergigi terhadap tekanan kelompok intoleran, makin menyudutkan kaum minoritas."

"Penolakan pendirian rumah ibadah, dengan alasan klasik tidak memiliki izin seringkali menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan intoleran dan dikriminasi, dan menjadi cerita berulang dari tahun ke tahun yang sampai hari ini belum bisa memberikan jaminan rasa aman dan keadilan bagi kaum minoritas," kata Eko dalam pernyataan pers.

GMRI menegaskan akan selalu mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk serius dalam menangani persoalan intoleransi dan diskriminasi, serta segera menetapkan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan serta pendirian rumah ibadah, agar kedepannya implementasi toleransi kerukunan umat beragama dan kepercayaan menjadi sebuah keniscayaan di Indonesia.

Renovasi dan pembangunan Klenteng Jiu Tian Kung digagas oleh Yayasan Gema Cita Nusantara.

Baca Juga:Perang Ukraina: Rumah Ibadah Turut Jadi Korban Amukan Perang

Sejumlah kelompok menolak karena menilai tidak semua persyaratan dipenuhi Yayasan Gema Cita Nusantara. Persyaratan itu mengacu pada SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Seperti apa isi lengkap penolakan terhadap renovasi dan pembangunan klenteng dijelaskan dalam laporan yang dimuat Sukabumiupdate

Eko juga menyampaikan pesan kepada kelompok yang menolak dan mendukung renovasi klenteng agar hati-hati dan waspada terhadap upaya-upaya untuk memecah belah bangsa dengan mengadu domba dengan latar belakang SARA dan seringkali dipicu dari kesenjangan ekonomi dan politik.

Mereka juga disarankan untuk hati -hati dan cermati statement politik yang mengarah kepada provokasi adu domba sesama anak bangsa untuk meraih dukungan.

"Kebijakan, cinta kasih dan kesabaran menjadi dasar landasan hubungan antar agama dan jangan mendahulukan diskiriminasi dan intoleransi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini