ACT Garut Tetap Beraktivitas Seperti Biasa: yang Dibekukan Penggalangan Dananya, Bukan Organisasinya

Ia menuturkan persoalan ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat tidak berpengaruh ke daerah.

Siswanto
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:41 WIB
ACT Garut Tetap Beraktivitas Seperti Biasa: yang Dibekukan Penggalangan Dananya, Bukan Organisasinya
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani [Antara]

"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain," katanya.

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang  yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. [Antara]

Baca Juga:Bareskrim Polri Selidik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat oleh ACT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak