SuaraJabar.id - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), mulai 5 Juli 2022.
Meski telah dicabut, kantor ACT di sejumlah daerah tetap buka normal seperti biasa. Salah satu di kantor cabang ACT Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Kantor ACT cabang KBB-Cimahi di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah masih buka normal. Sejumlah kendaraan operasional dan para karyawan terlihat menjalan aktivitas seperti biasa.
Menurut Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman beralasan, meski kantor tetap buka, pihaknya tak memberikan pelayanan apapun pada masyarakat menyusul pencabutan izin penyelenggaraan PUB.
Baca Juga:PPATK Catat Selama 2014-2022 ACT Terima Dana Asing Senilai Rp64 Miliar
"Tetap buka, tapi kita juga enggak ada kerjaan apa-apa di sini. Intinya kita menunggu arahan dari pusat, karena kita di daerah enggak mau disalahkan juga sebetulnya," ucapnya mengutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com
Terkait kasus yang saat ini tengah jadi sorotan, ia tak bisa memberikan keterangan pada media. Pasalnya, atasannya telah menginstruksikan untuk stetment-nya satu suara di cabang Jabar.
"Saya tidak bisa komentar apa-apa karena sudah diperintahkan oleh pusat. Jadi kalau ada yang mau konfirmasi diarahkan ke Head Area Jabar, Pak Renno," ucapnya.
Sebelumnya, ada dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan ACT disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini mencuat ke permukaan, setelah majalah TEMPO mengungkapnya dalam laporan utamanya. Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan donasi itu untuk gaji dan fasilitas pengurus.
Baca Juga:Mayang Tak Lolos Tes Masuk FKG Moestopo, Fauzi Baadila Jawab Tudingan Nikmati Uang ACT