Di Indonesia sendiri, jenis ikan ini dilarang untuk dibudidayakan. Pada 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan jenis ikan ini dilarang disebarkan dan dibudidayakan di Indonesia.
Alasannya, karena ikan Arapaima bisa mengganggu ekosistem ikan air tawar yang ada di Indonesia. Penemuan jenis ikan ini tidak hanya terjadi di Garut, beberapa waktu lalu di Aceh penemuan ikan ini juga bukan heboh masyarakat.