Hak Politik Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dicabut, Pengamat: Tepat Sekali, Sebagai Efek Jera

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu Aa Umbara dan menguatkan vonis 5 tahun penjara serta diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik

Andi Ahmad S
Minggu, 17 Juli 2022 | 14:21 WIB
Hak Politik Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dicabut, Pengamat: Tepat Sekali, Sebagai Efek Jera
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) dihadirkan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Asep menegaskan, setelah kasus hukum yang bersangkutan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, biasanya akan ada putusan pemberhentian dari Kemendagri.

"Mungkin nanti dari Kemendagri. Karena kan semuanya dari kemendagri keputusan ini. Kemarin baru diberhentikan sementara, setelah inkrah baru ada pemberhentian permanen," pungkas Asep.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini