SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi membekuk sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka diduga sudah beraksi di puluhan tempat di sejumlah daerah.
Para pelaku yang diamankan adalah Fadli Ferdiansyah (28), Dani Saepul Aszar (30), Wawan Nuridwan (43), Iman Muhammad Budiman (19), Arya Fauzi (22), Trendi Firdaus (30), Ikin (47), Ajat (39) dan Burhanudin.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, sembilan pelaku tersebut sudah beraksi di 50 titik di berbagai daerah. Mereka melakukannya sejak bulan Mei hingga Juni 2022.
"Sebanyak 50 TKP curanmor yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP," ungkap Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (20/7/2022)
Baca Juga:Gandeng Arina Mocca dan Rekti The SIGIT, The Panturas Bakal Gelar Showcase di Bandung
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni dengan membuat kunci palsu kendaraan korban. Caranya, pelaku mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban kemudian menduplikatkannya.
"Kemudian menggunakan kunci palsu/astag, serta membongkar kunci rumah korban," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, melihat dari kejahatan yang dilakukan para pelaku dari tahun 2021 hingga sekarang. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku.
"Sejauh ini pelaku yang mengaku residivis baru satu orang dan rata-rata kendaraan bermotor yang dicuri berjenis matic," tuturnya.
Ia menerangkan, lokasi yang juga kerap dijadikan target pencurian atau TKP oleh pelaku biasanya di parkiran umum.
Baca Juga:Pura-pura Mau Jemput Pacar, Motor Penjaga Toko di Walantaka Serang Dibawa Kabur
"Artinya di mana ada keramaian di situ jadi tujuan para pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka Burhanudin mengaku, dirinya sudah melancarkan aksi pencurian di berbagai wilayah, seperti Karawang, Padalarang, Cimahi, Kota Bandung dan Cianjur.
Ia menyebut, kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2-2,5 juta. Dari hasil mencuri ia menggunakannya untuk menikah.
"Saya dapat Rp 800 ribu. Uang itu saya gunakan untuk modal nikah," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki