SuaraJabar.id - DPRD Kabupaten Bandung Barat memiliki sejumlah opsi agar gaji bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat bisa diakomodir hingga akhir tahun ini.
Seperti diketahui, ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat terancam tak mendapat gaji diakhir tahun ini akibat krisis keuangan. Pemkab Bandung Barat hanya menganggarkan gajinya hingga bulan September 2022.
Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bandung Barat Bagja Setiawan mengatakan, solusi pertama yang harus dilakukan Pemkab Bandung Barat adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta Bappenda untuk lebih optimal memanfaatkan pendapatan disisa akhir tahun ini.
"Solusinya kita akan coba lihat ada potensi gak untuk nambah pendapatan untuk menutupi defisit," kata Bagja saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga:Cegah Pengangguran Massal, 22.886 Tenaga Honorer di Babel Diberi Kesempatan Tes PPPK
Kemudian solusi lainnya, terang Bagja, ialah dengan melakukan efisiensi anggaran di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Ada efisiensi mana kira-kira program yang tidak prioritas kita tunda, digeser ke tahun depan," ujar Bagja.
Berbagai solusi tersebut, kata dia, akan segera dibahas DPRD bersama Pemkab Bandung Barat, untuk nantinya dimasukan dalam APBD Perubahan sehingga krisis keuangan tahun ini sedikitnya bisa teratasi. Termasuk anggaran untuk gaji ribuan tenaga honorer di tiga bulan tersisa bisa terakomodir.
"Makanya di pembahasan kita coba diskusi dengan SKPD dan TAPD kira-kira belanja mana yang aman untuk tidak direalisasikan dulu tahun ini," sebut Bagja.
Ia menjelaskan, postur gaji untuk tenaga honorer sebetulnya tidak melekat dalam belanja pegawai seperti gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun gaji atau honor TKK masuk dalam program kegiatan di setiap SKPD.
Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Dilanda Krisis Keuangan, Nasib Ribuan Tenaga Honorer Terancam
Kemudian, lanjut Bagja, seharusnya perekrutan tenaga honorer di Pemkab Bandung Barat itu dilakukan sesuai kebutuhan dan kompetensi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK). Namun pada kenyataannya menurut Bagja hal tersebut tidak dilakukan.
- 1
- 2